Pembunuhan Jakarta dengan korban karyawati sebuah bank berhasil dikuak polisi.
Solopos.com, JAKARTA – Farah Nikmah Ridhallah tewas. Jenazahnya ditemukan di dalam kardus di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Farah dibunuh seorang pengusaha bernama Calvin.
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membeberkan kronologi kasus pembunuhan Farah ini. Berikut keterangan yang disampaikan Awi, pada Rabu (13/7/2016) ke wartawan seperti dilansir detikcom:
* 8 Juli 2016
– Pukul 19.00 WIB
Pelaku Calvin,52, mengontak Farah,23, melalui telepon dan whatsapp untuk bertemu. Korban Farah kemudian tiba di apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 pelaku dan mengobrol di lobi sebelum akhirnya naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan.
– Pukul 21.00 WIB
Selesai hubungan, korban diberi imbalan Rp 4 juta dan kemudian tidur di apartemen itu hingga Sabtu pagi
* 9 Juli
– Pagi – Siang
Korban berada di apartemen pelaku dan sempat makan siang. Saat itu pelaku Calvin kembali mengajak berhubungan.
“Namun korban menolakknya dan sambil berkata ‘kamu keluarnya cepet, ngapain diterusin lagi, lagian saya juga sudah dicari orang tua saya’,” jelas Awi.
Mendengar ucapan korban, Calvin marah dan memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal korban dimasukan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
– Pukul 20.00 WIB
Dengan menggunakan troli, pelaku membawa jenazah korban di dalam kardus ke mobil. Kemudian dengan mobil rental dibuang jenazah dalam kardus itu ke kolong tol PIK.
* 13 Juli 2016
– Pukul 04.05 WIB
Di Apartemen Aston Marina Tower tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Jakarta Utara, dan reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penangkapan terhadap Calvin yang melakukan pembunuhan atas Farah
Polisi menyita tali rapiah warna biru, sisa lakban, CCTV apartemen, HP pelaku, dan tongkat kayu