SOLOPOS.COM - Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

SRAGEN—Enam tersangka pembunuh Kardi alias Andut, 36, buruh bangunan Sragen  bakal dikenai pasal berlapis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kardi, warga Karangtanjung, RT 006A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, tewas pada Senin (15/10/2012) sekitar pukul 01.30 WIB,  setelah dianiaya oleh beberapa orang.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Sabtu, menuturkan enam pelaku  itu dijerat pasal berlapis yakni penganiayaan secara bersama-sama dan pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan akan menindak orang-orang terdekat pelaku yang membantu melarikan diri. Menurut dia, itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Polisi menyita sebuah batu dengan noda darah. Batu itu diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Penganiayaan dilakukan berulang-ulang hingga korban mengembuskan napas terakhir. Tubuh korban dibuang di depan Kampus Yappenas, Purwoasri, Karangmalang.

Saat ditemukan salah seorang warga, korban dalam kondisi tak bernyawa.  Sentot dan Filtra mengambil uang milik korban yang disimpan di dompet senilai Rp500.000 seusai menganiayanya.

“Kami berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis. Filtra pernah dipenjara karena membunuh orang dengan cara membakar dan memotong urat nadi manusia. Mereka dan orang-orang yang membantu pelaku melarikan diri harus mendapat hukuman sesuai porsi masing-masing,” ujar Kapolres.

 

Inilah 6 Tersangka Pembunuhan Kardi

1. Septian Sendi Prabowo alias Sendi, 22, warga Mojo Kulon, RT 003/RW 007, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

2. Ali Mustofa alias Tofa, 18, warga Talangrejo, RT 001/RW 021, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

3. Andika Ratna Kencana Putra, 20, warga Talangrejo, RT 003/RW 021, Sragen Kulon, Sragen (menyerahkan diri)

4. Irwanto alias Sukir, 20, warga Krapyak, RT 029/RW 009, Sragen Wetan, Sragen (Ditangkap polisi setelah 31 jam pembunuhan di rumah Irwanto)

5. Sentot Supriyanto alias Sentot, 21, warga Krapyak, RT 032/RW 010, Sragen Wetan, Sragen (Ditangkap polisi di pos polisi Jati Sambungmacan Rabu, 16/10)

6. Filtra Nur Efendi alias Kenyuk, 25, warga Mojo Kulon, RT 003/007, Sragen Kulon, Sragen (Ditangkap di Salatiga, Kamis, 17/10)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya