SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menetapkan Suyanti, 60, warga Semin, Gunung Kidul, DIY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan juragan jenang dan cucur, Mujiman, 49.

Mayat warga Pungsari, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru, Sukoharjo, itu ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang warna merah di Jalan Raya Watukelir-Cawas pada Rabu (2/1/2019) lalu dengan kondisi penuh tusukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suyanti adalah orang terakhir yang terlihat bersama Mujiman. Dia berada di dalam mobil yang sama. Diduga terjadi perkelahian di dalam mobil itu. Suyanti saat keluar dari mobil juga dalam kondisi bersimbah darah. Suyanti bersaksi saat dia meninggalkan, Mujiman masih hidup.

Meski berstatus tersangka, Suyanti tidak ditahan lantaran mengalami gegar otak ringan akibat pukulan benda tumpul dan senjata tajam. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polres merampungkan penyidikan atas kematian Mujiman.

“Penyidikan yang kami lakukan membutuhkan waktu yang cukup lama karena tersangka ini mengalami luka,” katanya dalam gelas perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (8/3/2019).

Kapolres mengatakan sesuai keterangan medis serta hasil visum terdapat 10 luka di tubuh Suyanti. Luka itu pada bagian kepala, jari, dan pangkal hidung akibat pukulan benda tumpul dan senjatanya tajam. Selain itu Suyanti juga mengalami gegar otak ringan sehingga tidak memungkinkan ditahan.

Selama pemeriksaan, tim penyidik juga harus mendatangi kediaman Suyanti dikarenakan kondisinya yang tidak bisa berdiri dan berjalan. “Tersangka ini mengalami gegar otak ringan, untuk berdiri saja pusing. Jadi tersangka memang untuk sementara ini tidak ditahan,” katanya.

Kapolres menyatakan Suyanti dalam pantauan Polsek Weru. Pengawasan tersebut dilakukan sejak yang bersangkutan keluar dari rumah sakit dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini untuk mengantisipasi segela kemungkinan misalnya Suyanti melarikan diri. Suyanti dijerat Pasal 338 KUHP lantaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Beberapa alat bukti diamankan dan menjadi barang bukti atas kasus pembunuhan itu di antaranya martil atau palu serta pisau.

“Tersangka dan korban memang memiliki hubungan pertemanan. Mereka merupakan rekan dalam usaha dagang,” lanjut Kapolres.

Kapolres menjelaskan Mujiman memiliki utang terhadap Suyanti. Pada hari kejadian, Mujiman hendak membayar utang tersebut dan mengajak Suyanti ke bank di daerah Semin. Mereka mengendarai mobil kijang merah berpelat nomor AB 1254 GD.

Namun, lantaran antrean masih panjang keduanya pergi mencari makan. Setelah makan keduanya tidak langsung menuju bank dan malah berputar-putar tanpa tujuan jelas hingga terjadilah perkelahian di dalam mobil yang berujung meninggalnya Mujiman di jalan raya Watu Kelir-Cawas.

“Di tengah-tengah perjalanan mereka terlibat cekcok dan korban mengeluarkan palu dari bagian kanan mobil dipukulkan ke tersangka. Tersangka melakukan perlawanan dan keduanya terlibat saling pukul,” katanya.

Suyanti berhasil melawan dan keluar dari mobil dengan kondisi penuh luka. Suyanti lantas berteriak meminta tolong hingga dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Islam (RSI) Cawas. Suyanti mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Sedangkan Mujiman ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya