SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO  —  Otoritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo merencanakan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan di Kafe D’uno dengan tersangka Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/2/2013) ini. Pelimpahan ke PN dilakukan menyusul telah lengkapnya berkas perkara.

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Ricardo Sitinjak, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/2/2013), menjelaskan setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Solo, Rabu (30/1/2013) lalu, pihaknya langsung melengkapi segala sesuatu yang diperlukan terkait dengan perkara itu.
Menurut Ricardo, jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk, yakni Fanny Widyastuti, Sutarno dan Satriawan, juga telah menyiapkan dakwaan bagi pembunuh pekerja Kafe D’uno, Mardhani Omega, 20, warga Serengan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Senin besok [hari ini] kalau berkas sudah lengkap semua akan kami limpahkan ke PN. Tapi itu baru rencana. Kami harus cermat menangani perkara penting ini,” ungkap Ricardo.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Agus dan sejumlah barang bukti ke Kejari Solo. Barang bukti itu berjumlah puluhan, di antaranya, pintu, seng yang digunakan tersangka untuk menutupi mayat Mega, pakaian, rambut dan motor korban.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, menjelaskan jika PN telah menerima berkas perkara dari Kejari, Ketua PN, Herman H Hutapea, sesegera mungkin menunjuk majelis hakim. Majelis hakim yang ditunjuk harus segera pula menentukan waktu sidang dan masa tahanan bagi tersangka. Karena, sejak dilimpahkannya berkas itu ke PN kewenangan berada di PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya