SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Polres Karanganyar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Blulukan, Kecamatan Colomadu, Rabu (25/1/2012). Dari rekonstruksi itu, polisi tidak mendapatkan bukti baru. Namun dipastikan motivasi pembunuhan terhadap Fitria Yunita yang dilakukan oleh tersangka Arip Bangun Sutanto dan Leni Rohani.

Rekonstruksi dimulai dari tempat kos Arip di Blulukan, Colomadu, sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Fitria. Kedua tersangka lalu menyepakati lokasi pembunuhan itu di rumah kosong sebelah utara jalan Adi Sucipto, yang berseberangan dengan RM Taman Sari. Baik Arip maupun Fitria, sebelumnya sudah pernah ke rumah kosong itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Arip dan Leni ke lokasi itu menggunakan motor Yahama Jupiter AD6562MZ. Sampai di sana, mereka mensurvei tempat pembunuhan. Salah satu titik yang disurvei yakni sumur di belakang rumah kosong. Menurut pengakuan Arip saat rekonstruksi, setelah dibunuh, Fitria akan dimasukkan ke dalam sumur.

Setelah survei lokasi, keduanya menunggu kedatangan Fitria, sembari ngobrol berdua. Tak berlangsung lama, FItria pun datang menggunakan sepeda motor Mio bernomor polisi AD2164TS. Lalu korban yang masih mengenakan helm itu, masuk menghampiri Arip. Sementara Leni masuk ke ruang lain di rumah kosong itu untuk bersembunyi.

Fitria berbincang sebentar bersama Arip, lalu mereka berdua masuk ke dalam bekas kamar mandi di rumah kosong, yang sudah ditinggal pemiliknya selama 25 tahun itu. Di kamar mandi itu, Arip meminta untuk bersetubuh dengan Fitria. Namun Fitria menolak karena kondisi di kamar mandi sangat gelap.

“Rencana hubungan badan itu hanya modus tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya belum sempat melakukannya,” ujar Kapolsek Colomadu, AKP Didik Noer Tjahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, saat ditemui wartawan usai rekonstruksi, Rabu (25/1).

Akhirnya Fitria pun melepas helmnya. Saat melepas helm itu, Arip langsung menjerat leher korban dengan ikat pinggang tersangka hingga tewas. Tersangka lalu memanggil Leni untuk membantunya melucuti barang-barang yang dibawa korban. Barang yang berhasil mereka bawa yakni helm, dompet, ponsel serta kunci motor tersangka. Sebelum keduanya kabur, jenazah korban ditutupi dengan sampah-sampah yang berada di dalam rumah itu.

Rekonstruksi itu disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Yuda Tangguh Alasta dan Dwi Ernawati. Menurut Kapolsek, dari perencanaan hingga akhir hanya dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, yakni tempat kos tersangka dan rumah kosong tersebut. Total ada 35 adegan. “Dari olah TKP ini, didapat keterangan bahwa ini adalah pembunuhan berencana untuk merampas barang korban. Kami akan segera lengkapi berita perkara untuk selanjutnya dibuatkan BAP lalu diserahkan ke Kejari,” ujar Didik.

(JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya