SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi

SRAGEN–Tiga dari enam pelaku pembunuhan buruh bangunan, Kardi alias Andut, 36, warga Dukuh Karang Tanjung, RT 006, Pelemgadung, Karangmalang ditangkap anggota Polres Sragen hendak melarikan diri ke luar kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Irwantoro alias Sukir, 20, Sentot Supriyanto alias Sentot, 21 dan Filtra Nur Efendi alias Kenyuk, 25. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Irwantoro ditangkap di rumah, Krapyak RT 029/009, Sragen Wetan, Sragen, Sentot Supriyanto, warga Krapyak, RT 032/010, Sragen Wetan ditangkap akan lari ke Kalimantan dibantu paman, sedangkan Filtra Nur Efendi, warga Mojomulyo RT 003/007, Sragen Kulon ditangkap di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah saat melarikan diri dibantu istri. Tiga orang yang lain, Sd, Dk dan Tf masih diburu anggota Polres Sragen.

Tiga tersangka mengaku bersama tiga teman yang masih buron menghajar Kardi saat pesta minuman keras (miras) di rumah salah seorang pelaku, Filtra, Senin (8/10/2012) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Semua pelaku mengincar bagian kepala korban. Seusai menghajar korban, tubuh korban dibonceng menggunakan sepeda motor dan digeletakkan di tepi sungai Bengawan Solo atau di depan kampus Yapennas, Kampung Purwoasri, RT 040 A/014, Kroyo, Karangmalang, yang berjarak tiga kilometer dari lokasi pemukulan. Setelah itu mereka kembali ke rumah Filtra alias Kenyuk melanjutkan pesta. Seusai pesta miras lima pelaku hendak pulang ke rumah. Mereka berinisiatif melihat kondisi korban. Sampai di lokasi, mereka malah memukul dan menendang korban di bagian kepala hingga korban meregang nyawa di tepi Bengawan dan ditemukan warga, Senin (8/10/2012), pukul 05.15 WIB.

Filtra dan Sentot mengaku tersinggung karena nada bicara dan perkataan korban telah menyinggung perasaan. Mereka mengajak empat teman menganiaya korban. Filtra berdalih tidak bisa mengontrol emosi karena terpengaruh minuman keras. Sementara itu, Sentot sempat melintas di sekitar lokasi penemuan jenazah korban sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, dia mendengar ada penemuan jenazah.

“Kami enggak kenal Kardi. Tiba-tiba dia datang dan mengatakan ingin ikut mabuk. Saat itu, dia mengejek teman saya. Maka saya mengajak lima teman yang lain menghajar korban. Saya menginjak pipi kiri korban,” ujar Filtra saat ditanyai Solopos.com di Mapolres Sragen, Kamis (18/10/2012).

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, memaparkan berhasil menangkap tiga dari enam pelaku dalam waktu tiga kali 24 jam. Dia mengatakan dua pelaku yakni Sentot dan Filtra merupakan eksekutor sekaligus otak tindakan. Pelaku dijerat pasal primer 338 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan sub pasal 170 ayat (1), ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami mendapat informasi dari labfor cabang Semarang bahwa darah yang ditemukan di lokasi penemuan mayat identik dengan darah di Mojomulyo. Tak hanya itu, dua dari tiga tersangka yang masih buron itu bukan kali pertama melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan. Kami memperingatkan siapa saja yang membantu pelaku melarikan diri akan kami tindak tegas.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya