SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Siti Munawarotun, 17, kasir warung makan Dapoer Kalimi Boyolali di Mapolres setempat, Kamis (2/11/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali, polisi menangkap pelaku pembunuhan kasir restoran.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali berhasil membekuk tersangka kasus pembunuhan Siti Munawarotun, 17, kasir warung makan Dapoer Kalimi di Jl. Pandanaran, Boyolali, Rabu (1/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka bernama Novan Setya Pradana, 24, warga asal Sragen yang tinggal di Winong, Kecamatan Boyolali Kota, ditangkap polisi saat sedang berada di Terminal Boyolali.

Diberitakan, Siti Munawarotun, kasir rumah makan seafood dan chinese food Dapoer Kalimi di Jl. Pandanaran Boyolali ditemukan tak bernyawa, Sabtu (28/10/2017). Siti ditemukan dengan bekas luka tusukan di leher.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan Sabtu lalu karena aksi pencurian yang sedang dilakukannya di warung tersebut diketahui korban. (baca: Kasir Restoran Jl. Pandanaran Boyolali Tewas dengan Luka Tusuk di Leher)

“Saat itu pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Lalu, pelaku akan mengambil uang di meja kasir dan diketahui korban yang terbangun mendengar kedatangan pelaku,” ujar Aries kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (2/11/2017).

Kapolres melanjutkan si pelaku spontan mengambil pisau dapur dan melukai warga Podosoko, Sawangan, Magelang itu di bagian leher. Saat itu korban masih bisa bangkit dan pelaku menghujamkan lagi pisaunya ke bahu.

Kasatreskrim AKP Miftakul Huda menambahkan sebelum ditangkap, Novan sempat diperiksa di Mapolsek Teras dalam sebuah pelanggaran lain. Namun saat itu pemeriksaan belum mengarah ke tersangka.

“Begitu kami dapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka, kami langsung kejar pelaku saat itu juga. Ternyata pekaku ini sudah pulang dari Polsek Teras naik bus menuju Terminal Boyolali. Lalu tersangka kami cegat di terminal dan kami tangkap di sana,” imbuh Huda.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena hendak melarikan diri saat ditangkap. Novan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan korban meninggal dunia. (baca juga: Kasir Restoran Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Periksa 4 Saksi)

Kepada wartawan, Novan mengaku pernah menjadi karyawan warung yang sama, sebelum berubah menjadi Dapoer Kalimi. “Tadinya mau ambil uang saja buat bayar motor,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya