SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Muhammad Untung memeragakan saat menusuk korban Dodi Mulyanto dalam rekonstruksi di subterminal Bangak, Banyudono, Kamis (19/11/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali, pengenaan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka pembunuhan di Bangak dinilai tak tepat.

Solopos.com, BOYOLALI–Muhammad Untung, 46, tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Dukuh Karang Kulon, Desa Cangkringan, Banyudono, Dodi Mulyanto, 28, menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian yakni di bekas subterminal Bangak, Banyudono, Kamis (19/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untung melakoni 28 adegan rekonstruksi dengan kondisi psikologis yang cukup tenang. Bahkan, sesekali tersangka memberitahukan kepada penyidik hal-hal yang kurang dalam rekonstruksi tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kapolsek Banyudono AKP Wahidin menjelaskan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang terjadi Kamis (5/11/2015) dini hari itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara termasuk melengkapi keterangan tersangka dan saksi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 dan 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” terang Kapolsek, kemarin.

Penasihat hukum tersangka dari Posbakum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surakarta, M.Trianggo, menilai pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil rekonstruksi sudah jelas pembunuhan tersebut terjadi secara spontan. Selain itu diperkuat bahwa tersangka juga tidak mengenal korban,” papar Trianggo.

Terkait kepemilikan senjata tajam berupa pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh korban, Trianggo menjelaskan pisau tersebut selalu dibawa tersangka lantaran selama tidur di masjid umum tersebut sering menjadi korban pencurian.

“Jadi menurut kami pengenaan Pasal 340 sangat tidak tepat. Nanti kami siap ajukan pembelaan di persidangan,” tegas dia.

Jalannya rekonstruksi dijaga ketat aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena korban adalah warga setempat.

Begitu pula dengan pelaku yang sering numpang tidur di masjid umum di bekas subterminal Bangak, Banyudono. Puluhan anggota Unit Sabhara Polres Boyolali disiagakan untuk pengamanan jalannya rekonstruksi.

Seperti diketahui, Untung telah membunuh Dodi Mulyanto dengan cara menusuk dada kiri Dodi dengan menggunakan pisau dapur. Kejadian itu bermula saat Untung didatangi Dodi Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Dodi datang dalam kondisi mabuk berat. Dodi mengajak Untung mabuk-mabukan dan mencari wanita malam.

Tidak mau diajak mabuk, Dodi pun memukul Muhammad Untung. Dari situlah, Untung nekat membunuh Dodi. Setelah mengetahui Dodi tewas, Untung justru langsung menyerahkan diri ke Polsek Banyudono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya