SOLOPOS.COM - Muhammad Untung, menyerahkan diri ke Mapolsek Banyudono setelah membunuh Dodi Mulyanto di sekitar subterminal Bangak, Banyudono, Boyolali, Kamis (11/5/2015) dini hari. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali, tersangka Muhammad Untung menyerahkan diri ke Mapolsek Banyudono setelah mengetahui korban tewas ditusuk menggunakan pisau dapur.

Solopos.com, BOYOLALI–Tersangka pembunuhan terhadap Dodi Mulyanto, 28, warga Dukuh Karang Kulon RT 001/RW 003, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Muhammad Untung, langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Banyudono, setelah mengetahui korban tewas bersimbah darah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Untung didatangi Dodi Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Dodi datang dalam kondisi mabuk berat. Dodi mengajak Untung mabuk-mabukan dan mencari wanita malam.

“Saya tidak mau, saya kan sudah sembuh tidak mau lagi mabuk-mabukan. Dia malah marah-marah sama saya, saya dikata-katain jelek,” kata Untung, yang selama ini sering numpang tinggal dan tidur di musala yang ada di subterminal Bangak itu.

Tidak hanya cekcok, Untung juga mengatakan Dodi telah memulai perkelahian dengan memukul dadanya.

“Dia memukul saya duluan. Ya wajar saya marah. Akhirnya saya ambil pisau, saya tusuk dadanya sebelah kiri,” kata dia, di Mapolsek Banyudono.

Pukul 05.30 WIB, kawasan subterminal Bangak mulai ramai. Tukang ojek mulai berdatangan. Mengetahui kejadian tersebut, sejumlah tukang ojek pun melaporkanya ke Polsek Banyudono.

Tersangka pun akhirnya menuju Polsek untuk menyerahkan diri. Dia ke Mapolsek Banyudono dengan naik angkutan umum. “Ya, tadi pelaku datang sendiri menyerahkan diri ke polsek,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Banyudono, AKP Wahidin.

Dari kejadian itu, selain menahan pelaku, petugas juga menyita sebilah pisau dapur dan sepeda motor korban.

Untung yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya