SOLOPOS.COM - Muhammad Untung menyerahkan diri ke Polsek Banyudono seusai membunuh Dodi Mulyanto di sekitar subterminal Bangak, Banyudono. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali, pengacara asal Solo, M. Taufiq, berminat mendampingi tersangka pembunuhan di Bangak, Banyudono.

Solopos.com, BOYOLALI--Advokat Solo M. Taufiq berminat menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan di bekas Terminal Bangak, Banyudono, Boyolali, Muhammad Untung, 46.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia mengaku tertarik dengan kasus yang dialami seorang gelandangan tersebut. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan Polres Boyolali terkait keinginannya mendampingi Muhammad Untung.

“Akan kami siapkan empat orang penasihat hukum yang terbaik dan berpengalaman,” kata M.Taufiq, kepada Solopos.com, Selasa (10/11/2015).

Seperti diketahui, Muhammad Untung telah membunuh seorang pemuda asal Dukuh Karang Kulon RT 001/RW 003, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Dodi Mulyanto, 28, Kamis (5/11/2015) pagi.

Untung menghabisi nyawa Dodi dengan cara menusuk dada kiri Dodi dengan menggunakan pisau dapur. Kejadian itu bermula saat Untung didatangi Dodi Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Dodi datang dalam kondisi mabuk berat. Dodi mengajak Untung mabuk-mabukan dan mencari wanita malam. Tidak mau diajak mabuk, Dodi pun memukul Muhammad Untung.

Dari situlah, Untung nekat membunuh Dodi. Setelah mengetahui Dodi tewas, Untung justru langsung menyerahkan diri ke Polsek Banyudono.

“Ini kasus yang sangat menarik sehingga saya tertarik untuk mendampingi tersangka. Kami akan segera berkomunikasi dengan Unit Reskrim Polres Boyolali,” kata Taufik.

Menurut Taufik, ada dua hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pembunuhan. Selain niat dan kesengajaaan, ada juga motif terpaksa. “Motif ketidaksengajaan ini yang membuat saya tertarik menangani kasus yang menimpa seorang gelandangan. Membaca kronologis kejadian, pelaku adalah orang pasif. Dia sedang tidur di musala terus diajak mabuk tapi tidak mau hingga berujung perkelahian dan pembunuhan,” imbuh dia.

Terlepas dari kasus yang saat ini membelit Untung, Taufik menilai Untung termasuk orang yang semestinya mendapat pembinaan. “Saya kasihan sama pelaku. Memang dulunya dia preman tapi kan sudah insaf. Jadi harus dibina.”

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun bahkan ancaman hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, mempersilakan advokat manapun yang berminat menjadi penasehat hukum tersangka.
“Ya, sampai saat ini belum ada pengacara. Kami juga belum tunjuk pengacara,” kata Andie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya