SOLOPOS.COM - Rumah Dera Dewanti di Sawahan No. 6, RT 001/RW 010, Ngemplak, Boyolali. (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Ketua RT di Perumahan Sawahan, Boyolali, mengungkapkan ada warganya yang dijemput polisi terkait pembunuhan Dera.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Perumahan Sawahan, Ngemplak, Boyolali, bersaksi anggota Polres Boyolali pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 09.15 WIB mendatangi salah satu rumah di Perumahan Sawahan 4 untuk menjemput salah seorang warga setempat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga yang dijemput dengan mobil polisi tersebut adalah kakak kandung terduga pelaku pembunuhan perempuan bernama Dera Dewanti Dirgahayu, 38, yang tubuhnya ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang di kawasan Waduk Cengklik, Senin (22/1/2018). Warga Perumahan Sawahan 4 yang juga Ketua RT 001/RW 010 Sawahan, Danang Supriyanto, menceritakan pada Sabtu pagi dirinya ditelepon sesesorang mengatasnamakan diri anggota Polres Boyolali.

Dia diberi tahu anggota Polres Boyolali bakal menjemput salah seorang warganya untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Dera. Danang enggan membeberkan identitas maupun inisial warganya yang dijemput anggota Polres Boyolali.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh saat proses pemjemputan, Danang mengatakan warganya yang dijemput tersebut merupakan kakak kandung dari terduga pelaku pembunuhan Dera. Danang memastikan warganya yang dibawa polisi hanya satu orang.

Baca:

Ungkap Inisial Pembunuh Dera, Polisi Pastikan Murni Perampokan

5 Hari, Pembunuh Dera Ditangkap, Mobil Ditemukan

Terduga Pembunuh Dera Sudah Ditangkap? Ini Kata Polisi

Ibu, bapak, dan adik dari terduga pelaku pembunuhan tidak dibawa mobil polisi. Dia mengutarakan keluarga tersebut statusnya pengontrak di Perumahan Sawahan 4.

Danang menjelaskan pada Sabtu sore, anggota Polres Boyolali kembali ke Perumahan Sawahan 4 & 6. Di Perumahan Sawahan 4, polisi kembali ke rumah terduga pelaku pembunuhan Dera. Dari rumah itu, Danang menyebut polisi membawa barang bukti berupa kaus yang diduga digunakan pelaku saat proses pembuhunan Dera.

Sedangkan di rumah Dera yang ternyata berada tidak jauh dari rumah terduga pelaku, yakni hanya selisih satu blok (deretan rumah), polisi membawa jagrak bekas proyek pembangunan. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Danang menyebut jagrak itu diduga dipakai pelaku untuk masuk ke rumah Dera dengan cara melewati pagar.

Bukan hanya itu, beberapa genting di rumah Dera juga dibawa polisi. Diduga pelaku masuk ke rumah Dera lewat bagian atap.

“Infonya, genting rumah korban ada yang dibuka. Saat saya tanya polisi di lapangan, diduga kasus ini merupakan tindak pidana perampokan disertai kekerasan. Barang yang hilang dari tangan korban disebutkan hanya HP sama mobil. Tapi kabarnya kini barang-barang itu sudah ditemukan,” jelas Danang saat ditemui Solopos.com di halaman rumahnya, Sabtu malam.

Danang menyampaikan kakak terduga pelaku pembunuhan Dera kira-kira berusia 27 tahun. Sedangkan warga Perumahan 4 yang diduga membunuh Dera disebut-sebut berumur 21 tahun. Mereka adalah tiga bersaudara laki-laki semua.

Danang menyebut adik mereka masih berusia sekitar 14 tahun. Ibu dari terduga pelaku sempat shock ketika ada polisi mendatangi rumah kontrakannya pada Sabtu pagi. Sedangkan sang suami sedang bekerja.

Danang mengenal keluarga tersebut sebagai keluarga yang biasa-biasa saja. Artinya, tetap bergaul dengan masyarakat dan tidak mencurigakan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya