SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wonosegoro, Aiptu Sutriyono(kanan), menunjukkan tersangka pembunuhan, Riswanto, 24,(kiri) , di Polsek Wonosegoro, Boyolali, Minggu (9/11/2014). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali yakni kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro telah diputuskan pengadilan. pelaku Riswanto menerima putusan hakim.

Solopos.com, BOYOLALI – Riswanto, 24, terpidana kasus pembunuhan terhadap neneknya sendiri, Ngatiyem, 70, menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Sebelumnya, Riswanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim pada Kamis (19/3/2015) yang memvonis 12 tahun penjara. Saat itu Majelis hakim yang dipimpin oleh Catur Bayu Sulistiyo memberikan waktu maksimal selama satu pekan
untuk pikir-pikir.

“Setelah kami berkonsultasi dengan keluarga Riswanto, akhirnya kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Kami menerima keputusan hakim,” kata penasihat hukum Riswanto, Thontowi Jauhari, kepada , Kamis (26/3/2015).

Menurut Thontowi, setelah dipikir-pikir keputusan yang diberikan hakim termasuk ringan.

“Jadi kalau melihat pasal yang dikenakan kepada Riswanto ancaman maksimal hukuman mati. Ini hukuman 12 tahun sudah termasuk ringan,” kata dia.

Hal lain yang menjadi pertimbangan keluarga Riswanto adalah jika mengajukan banding, mereka khawatir banding tidak dikabulkan oleh hakim.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa Riswanto terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai terdakwa telah menghilangkan nyawa neneknya Ngatiyem, 70, di Duku Seling, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, beberapa waktu lalu. (baca: Bunuh Nenek, Riswanto Divonis 12 Tahun Penjara)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya