SOLOPOS.COM - Riswanto, 24 terdakwa kasus pembunuhan nenek Ngatiyem, menangis dan bersimpuh memohon ampun di depan anak korban Sutinem, 46, yang sedang memberikan kesaksian dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (21/1/2015). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro memasuki persidangan. Saat sidang cucu menangis dan bersimpuh meminta ampun.

Solopos.com, BOYOLALI – Sidang kasus pembunuhan nenek Ngatiyem, 70, kembali digelar untuk kali kedua Rabu (21/1/2015) di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang dengan agenda pembuktian ini menghadirkan tujuh saksi sekaligus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketujuh saksi tersebut di antaranya anak korban, Sutinem, Tetangga terdakwa yakni Nurwanto, Fuad Hasim, Jumiyem, Marmin, dan Samsudin, serta pernjual racun serangga jenis matador, Khamdani.

Selain itu dalam sidang tersebut juga diperlihatkan sejumlah alat bukti seperti sarung bantal, pakaian korban, retur, dan racun serangga jenis matador.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat sidang berlangsun, terdakwa yang merupakan cucu korban, Riswanto, 24, sempat menangis dan bersimpuh meminta ampun kepada Sutinem yang sedang memberikan kesaksian.

Momen tersebut berawal dari permintaan penasehat hukum terdakwa, Thontowi Jauhari yang meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada Riswanto untuk meminta maaf.

Saat permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim, Riswanto yang saat itu duduk di samping penasehat hukumnya langsung beranjak mendekati Sutinem dan bersujud sambil menangis memohon ampun.

Dengan menyatukan kedua telapak tangannya dan meletakkan di wajahnya dia berkali-kali meminta maaf. “Kulo nyuwun ngapuntene sanget, kulo tobat, kulo menyesal, kulo janji mboten ngulangi maneh(Saya minta maaf, saya taubat, saya menyesal, saya janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Riswanto sambil mengulang-ngulang perkataan itu.

Sutinem saat itu langsung membelai kepala Riswanto dan tidak henti-hentinya menasehatinya. “Ya saya maafkan, kamu harus janji mau taubat, kamu harus akibat dari perbuatanmu itu, tanggung jawabmu bukan hanya di dunia tapi nanti di akhirat juga,” kata dia dalam bahasa jawa.

Dramatis

Peristiwa dramatis itu berlangsung sekitar satu menit. Setelah itu Riswanto kembali ke tempat duduknya dan sidang kembali dilanjutkan. Usai memberikan kesaksian, Sutinem sempat mendekati Riswanto dan kembali menasihatinya dengan nasihat yang sama.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Catur Bayu Sulistiyo, menyatakan meskipun keluarga memaafkan bukan berarti Riswanto bebas dari jeratan hukum. Karena bagaimanapun perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang.

Pembunuh nenek tersebut harus tetap menjalani proses hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dari jam 11.30 WIB – 13.30 WIB itu berjalan lancar. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (28/1) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari tim dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Surakarta.

Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Riswanto didakwa pasal 340 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Boyolali, Sri Wahyuningasih.

Dalam pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana itu, terdakwa terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (7/11/2014) lalu di Dukuh Seling, RT 002/RW 001 Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya