SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembacokan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembunuhan Banyumas gagal dilakukan pelajar SMK yang mencoba menghapus jejak kehamilan pacarnya.

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap AES, 19, pelajar kelas XII sekolah menengah kejuruan (SMK). Pelajar putra itu disangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap pacarnya di kawasan hutan lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku berinisial AES, 19, warga Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Pelaku masih berstatus pelajar kelas XII salah satu sekolah kejuruan,” ungkap Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/9/2016).

Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut terungkap karena korban atas nama Ida Mustika, 19, warga Dukuh Paingan, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jateng ditemukan dalam kondisi penuh luka oleh pegawai Perhutani yang berpatroli dua hari setelah kejadian.Petugas buru-buru melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan karena terdeteksi masih hidup.

“Kami yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan terhadap orang yang terakhir pergi bersama korban. Hingga akhirnya, kami bisa menangkap AES,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap AES, terang Gidion Arif Setyawan, kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal dengan bersepeda motor.

AES saat itu telah menyiapkan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan dalam saku celananya. Oleh karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, AES menurut Gidion, lalu mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik korban. Pelaku juga menarik rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh korban.

Siswa kelas XII SMK itu bahkan memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa pesawat telepon seluler milik korban, AES melempar tubuh korban ke jurang.

Atas tindakan keji percobaan pembunuhan berencana itu, pelajar kelas XII SMK di Banyumas tersebut menurut laman aneka berita Okezone.com, bakal dijerat polisi dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya