SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — AM alias C alias G, 56, warga Gilingan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo membeberkan kisahnya. Pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu mengaku menggunakan tiga bungkus racun tikus untuk menghabisi nyawa para korban.

AM membunuh pria berinisial SN, 49, warga Tangerang dan wabita berinisial TR, 36 di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar Solo. Jasad kedua korban ditemukan warga pada Kamis (16/4/2020) dini hari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Racun tikus yang digunakan AM untuk membunuh dua orang itu dibeli di kawasan Pasar Burung Depok, Banjarsari, Solo. Berdasarkan keterangan tersangka di Mapolresta Solo, Kamis (16/4/2020), ia semula mendatangi seorang pedagang racun tikus yang menawarkan tiga jenis racun tikus.

Racun pertama seharga Rp2.500, racun kedua Rp7.500, dan racun ketiga Rp12.500. Pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu kemudian membeli racun jenis kedua tiga bungkus. Harga Rp7.500 ia tawar terlebih dahulu.

"Saya beli racun jenis kedua, saya tawar Rp5.500 per bungkusnya. Saya mencampur tiga racun tikus ini ke minuman jus yang dibuat oleh TR, 36. Saya hanya meminta kedua korban minum jus itu dan mereka mau meminum jus itu karena tidak tahu kalau sudah saya kasih racun," ujar AM.

Motif

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka membunuh yakni ingin menguasai uang SN senilai Rp725 juta.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dimintai tolong oleh korban lelaki mencarikan tanah seharga Rp700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang dalam banyak, muncul niat untuk membunuh di otak pelaku.

"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.

Tersangka lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki. Namun, si tersangka berpikir, jika korban perempuan masih hidup, G khawatir, perempuan ini bakal menjadi saksi.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya