SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd (kiri) dan Assyifah Anggraini (kanan) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/8/2014). Pasangan kekasih ini menjadi tersangka atas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas serta tisu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke-3 tentang Pembunuhan Berencana. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pembunuhan Ade Sara menjadi deretan kisah tragis sepanjang 2014 silam.

Solopos.com, JAKARTA — Tragedi pembunuhan sadis yang dilakukan Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani terhadap Ade Sara, yang terjadi 3 Maret 2014 silam, menyeret dua pembunuhnya dalam jeratan hukuman penjara seumur hidup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana dilansir Detik, Kamis (23/7/2015), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang meminta Hafitd dan Assyifa dipenjara hingga mati. [Baca lagi: Narsis Saat Interogasi, Tersangka Pembunuh Sara Dibully Netizen]

Terkait dengan itu, ayah mendiang Ade Sara, Suroto memberi dua pandangann pendapat. Menurut Suroto, apabila dilihat dari kacamata hukum, vonis penjara seumur hidup untuk Hafitd dan Assyifa cukup adil. Namun, jika ia melihat dari sisinya sebagai orang tua Ade, vonis tersebut tidak bisa disebut adil.

“Kalau secara hukum saya rasa sih hukuman itu adil ya. Tapi sebagai orangtua,anak saya enggak bisa lagi kembali, adilnya dari mana?” kata Suroto lirih melalui sambungan telepon, Kamis.

Suroto menjelaskan bukan masalah kepuasan, namun ada sesuatu yang tidak bisa ia jelaskan secara rinci terkait rasa kehilangannya kepada sosok Ade.

“Bukan bicara puas enggak puas—terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Hafitd dan Syifa. Toh anak saya enggak bisa lagi kembali. Susah saya menjawabnya,” ujar Suroto.

“Kalau mereka dan keluarganya dipisahkan penjara, mereka semua masih bisa ketemu. Tapi saya sama istri sudah enggak bisa ketemu lagi sama sekali—dengan Ade Sara,” ujar Suroto lagi.

Hingga vonis bui seumur hidup dijatuhkan untuk Hafitd dan Syifa, istri Suroto pun belum bersedia berkomentar. Meski begitu, Suroto menegaskan sejak awal ia dan istrinya sudah memaafkan kedua pelaku pembunuhan Ade.

“Sejak awal kami memaafkan mereka,” jelas Suroto.

Sebelumnya, dilansir Liputan6, pada 9 Desember 2014 lalu, majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hafitd dan Assyifa dengan hukuman 20 tahun penjara. [Baca lagi: Begini Cara Pelaku & Pacarnya Habisi Korban]

Dua orang tua Ade sempat merasa hukuman 20 tahun penjara tidak adil mengingat pembunuhan keji yang dipicu masalah cinta segitiga tersebut telah merenggut nyawa Ade.

Dalam proses interogasi 2014 silam, Syifa mengaku cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam kepada Ade karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan asmaranya.

Hafitd dan Assyifa membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum korban berkali-kali dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya