SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kasus pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014). PPolres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assyfa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak)

Solopos.com, JAKARTA—Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto digelar Kamis (3/4/2014) pagi. Sebanyak 43 adegan diperagakan pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Di tengah-tengah rekontsruksi tersebut Syifa menangis terisak.

Semula Syifa, 19 serius mereka ulang pembunuhan rekannya, Ade Sara. Tapi keseriusannya berubah jadi tangis saat dia memperagakan salah satu adegan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta,. Syifa yang mengenakan baju tahanan oranye bersama dengan kekasihnya Hafitd mereka ulang adegan saat mereka menyembunyikan mayat Ade Sara di dalam mobil.

Ekspedisi Mudik 2024

Syifa menutup jasad Sara dengan selendang pasmina saat salah satu teman Hafidt mengantarkan aki untuk memperbaiki mobil Hafidt yang rusak. Saat adegan berlangsung tiba-tiba air mata Syifa jatuh, dia terisak.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh orang tua dan sahabat Ade Sara. Pengacara Hafidt dan Sifa juga terlihat mendampingi. Reka adegan dimulai pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara di Mapolda Metro Jaya mereka ulang 43 adegan. Hal itu dinyatakan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Royche Halilangit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Jalan Tol

Tiga hingga empat adegan rekonstruksi dilanjutkan ke Tol Bintara, Bekasi. “Adegan tersebut sebenarnya ada 23 namun serangkai menjadi 43 adegan. Kemudian kita akan lanjutkan ke TKP selanjutnya di daerah Bekasi, yakni di Tol Bintara,” lanjutnya.

Hingga saat ini, kata Royche, keduanya masih dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembuhunan. “Pasal yang kita ajukan ke JPU adalah pasal 340 dan 338,” tuturnya.

Di tol Bintara, rekonstruksi yang dilakukan adalah untuk kedua tersangka. Karena pada saat kejadian Hafitd dan Syifa bersama-sama membuang mayat Ade Sara di pinggir tol.

“Dua-duanya, karena keduanya merupakan tersangka utama.Di tol adegannya mungkin sekitar 3 sampai 4 adegan. Adegan datang kemudian dia membuang. Jadi hanya adegan pembuangan mayat saja,” tutup Royche.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya