SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd (kiri) dan Assyifah Anggraini (kanan) duduk berdampingan di ruang tunggu menjerlang sidang perdana kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/8/2014). Pasangan kekasih ini menjadi tersangka atas pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas serta tisu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke-3 tentang Pembunuhan Berencana. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pembunuhan Ade Sara terjadi Maret 2014 silam.

Solopos.com, JAKARTA — Masih ingat pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Ade Sara yang terjadi Maret 2014 silam? Setelah sempat ada pengajuan kasasi jaksa yang meminta dua terdakwa, Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihukum mati, akhirnya dua mahasiswa berusia 20 tahun tersebut akan menjalani hukuman di jeruji penjara seumur hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang meminta Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup.

“Mengabulkan permohonan permohonan kasasi jaksa,” putus majelis kasasi sebagaimana Detik kutip dari website MA, Kamis (23/7/2015). [Baca lagi: Hafitd Curhat Ke Ibu Ade Sara Ingin Dipeluk dan Diakui Bapaknya]

Hafitd dan Assyifa diadili dalam berkas terpisah. Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu. [Baca lagi: Begini Cara Pelaku & Pacarnya Habisi Korban]

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” ucap majelis yang menolak permintaan terdakwa agar hukuman 20 tahun penjara diringankan.

Sebelumnya, pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin, 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaan.

Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum korban berkali-kali dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di tol.

Kilas balik soal kasus pembunuhan Ade Sara ini, pada 9 Desember 2014 lalu, dilansir Okezone, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hafitd dan Assyifa yang ketika itu berusia 19 tahun.

Dilaporkan Liputan6, 9 Desember 2014, setelah melewati 17 kali sidang, majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Assyifa dan Hafitd. Ketika itu, keluarga Ade Sara menganggap hukuman untuk dua pembunuh tersebut kurang berat.

Saat ini Hafitd dan Assyifa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan perbuatan tidak berperikemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya