SOLOPOS.COM - EP, pemuda Sukoharjo yang diduga membunuh Yulia, wanita yang ditemukan terbakar dalam mobil di wilayah Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020), sudah tertangkap pada Kamis (22/10/2020). (Istimewa/Detik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pembunuh Yulia di Sukoharjo, Eko Prasetyo, 30, dikenal sebagai pribadi yang memiliki tempramen sulit. Dia tega menghabisi Yulia dan kemudian membakar jasadnya di dalam mobil Daihatsu Xenia.

Hal tersebut disampaikan Pj Kades Puhgogor, Suharno, kepada Solopos.com, Senin (26/10/2020). Dia menyebut Eko sempat masuk penjara akibat terjerat kasus pencurian dengan pemberatan saat merantau ke Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Orangnya emosional. Pernah juga dulu di Jakarta dihukum karena kasus jambret," ungkapnya.

Eko Pelaku Pembunuhan Yulia Pernah Masuk Bui karena Menjambret

Menurut Suharno, Eko sebelumnya merantau ke Jakarta. Eko baru dua tahun kembali ke kampung halamannya bersama sang istri. Eko lantas membuka usaha budidaya lele, namun gagal. Kemudian Eko membuka usaha ternak ayam.

"Usaha ternak ayam ini tidak tahu kalau ada bisnis dengan korban," kata dia.

Eko membuka usaha ternak ayam di lahan seluas 2.400 meter persegi milik orang tuanya. Lokasi kandang ayam ini berada 500 meter dari rumahnya. Selain usaha ternak ayam, Eko bekerja sebagai tukang pasang WiFi.

Ingat, Pertimbangkan Zona Risiko Sebelum Piknik

Sementara itu menurut Darmanto Ketua RT 001 RW 002 Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Eko dikenal jarang srawung alias bergaul dengan warga. Pembunuh Yulia ini juga tidak pernah mengikuti kegiatan pertemuan RT dan kerja bakti kampung.

"Eko ini padahal asli Ngesong. Tapi memang tidak pernah ikut pertemuan RT," katanya.

Ditahan

Menurutnya penangkapan Eko sebagai pelaku pembunuhan Yulia membuat warga setempat geger. Apalagi Eko tega menghabisi nyawa seorang wanita dengan cara sadis.

"Eko ini dari mudanya sudah sering gelut [berkelahi]. Sering ikut tawuran dulu," katanya.

578 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Musim Libur Panjang di Karanganyar

Kini, Eko menjadi tersangka kasus pembunuhan Yulia. Dia saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya