SOLOPOS.COM - Eko Prasetyo, 30, pelaku kasus pembunuhan Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo, memperagakan adegan saat membakar mobil Daihatsu Xenia di halaman Toko bangunan Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo pada Selasa (27/10/2020). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Eko Prasetyo, 30, pelaku pembunuhan sadis terhadap juragan sandal asal Pasar Kliwon, Kota Solo, Yulia, 42.

JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yulia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yulia dihabisi di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari. Lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Baca juga: Niat Jual Pintu, Truk Rombongan Asal Boyolali Kecelakaan di Jambi

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU telah digelar belum lama ini. Saat ini sidang kasus pembunuhan terhadap Yulia si juragan sandal di Pasar Kliwon tinggal memasuki tahapan vonis Majelis Hakim.

"Untuk perkara pembunuhan Yulia sudah di tuntut dengan tuntutan pidana mati. Dan insya allah senin tanggal 12 April 2021 agenda persidangan adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim," kata dia kepada Solopos.com, Selasa (6/4/2021).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum akan dilaksanakan pada Senin (12/4/2021) nanti. Dalam sidang tersebut majelis hakim akan membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Baca juga: Dulu Kumuh, Bantaran Sungai di Pulosari Sukoharjo Jadi Taman Cantik, Ada Perahu Hlo...

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hal ini dikarenakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan dan pembakaran terhadap korban.

"Kami tinggal menunggu sidang vonis saja. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diajukan JPU, yaitu hukuman mati," katanya.

Sidang kasus pembunuhan Yulia digelar secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19. Di mana terdakwa mengikuti sidang online dari balik jeruji besi di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Baca juga: Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Rekonstruksi

Tatang mengatakan Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya di kandang ayam dan jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia pada Selasa (20/10/2020). Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut telah digelar.

Dalam rekonstruksi terungkap Yulia dipukul linggis sebanyak tujuh kali dibagian kepala hingga meregang nyawa, sebelum jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia dan ditemukan pada Selasa malam.

Diketahui kasus pembakaran mayat wanita di dalam mobil Xenia ini bermula saat korban menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta, dari total utang Rp145 juta. Pelaku dan korban komunikasi melalui chating WhatsApp (wa) pada Senin (19/10/2020) dan membuat janji bertemu di area kandang ayam pada Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 13 Pasangan Kumpul Kebo di Klaten Kena Razia, Ada yang Masih Pelajar

Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya Selasa sore. Di saat korban hendak pulang menuju mobil miliknya Daihatsu Xenia bernopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku menghantam linggis dari arah belakang hingga korban terjatuh. Dalam kondisi itu pelaku menyeret tubuh korban menuju kandang ayam.

Dengan kondisi sekarat, korban dipaksa memberikan nomor PIN ATM. Seusai dihabisi, pelaku membawa korban ke dalam mobil Xenia. Korban diletakkan di bagian jok belakang mobil tersebut. Pelaku lantas membawa korban ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari malam harinya. Guna menghilangkan barang bukti, pelaku membakar korban dengan kondisi telah meninggal dunia di dalam mobil Xenia. Pelaku lantas meninggalkan lokasi tersebut.

Baca juga: Bekas Koplak Andong di Delanggu Klaten Disulap Jadi Selter Kuliner

Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun bukan mobil miliknya dan dilaporkan ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Di saat api berhasil dipadamkan itulah warga melihat sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di lokasi. Tanpa butuh waktu lama, 1x24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

Pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan. Pelaku memiliki utang kepada korban senilai Rp145 juta. Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 pembakaran dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya