SOLOPOS.COM - Tersangka S, 51, pembunuh dan pemerkosa siswi madarasah aliyah di Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS – Polres Kudus menetapkan pria berinisial, S, 51, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, kudus sebagai tersangka pembunuhan siswi mdarasah aliyah, Han, 16.

Tersangka yang merupakan ayah kandung korban nekat melakukan pembunuhan karena korban menolak diajak berhubungan intim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip Antara, Selasa (25/5/2021), Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, mengatakan pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5/2021.

Baca Juga : Polisi Kantongi Terduga Pembunuh Gadis ABG di Kudus

Ekspedisi Mudik 2024

“Hal ini setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma.

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, yakni bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku. Pelaku tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial Han, 16, karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.

Ditolak Bikin Emosi

Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

Pelaku mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Alasan dirinya tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han, pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5/2021) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Polisi Temukan Luka di Alat Kelamin Cewek ABG Kudus yang Tewas di Dapur

Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo. Keterangan awal kedua orang tua korban saat kejadian disebutkan tengah bekerja. Korban di rumah hanya seorang diri karena adik korban siswa kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya