SOLOPOS.COM - Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, HT, 41, terancam hukuman penjara seumur hidup. Bukan hanya menghabisi nyawa empat orang, HT juga menggondol satu unit mobil milik korban, Suranto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan keluarga Suranto di RT 001/RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, terjadi pada Rabu (19/8/2020). Jasad Suranto, istri, dan dua anaknya ditemukan pada Jumat (21/8/2020) malam.

Keempat mayat itu ditemukan bersimbah darah di dalam rumah yang terkunci. Posisi mayat Suranto dan Sri Handayani berada di ruang keluarga. Sementara kedua anaknya ditemukan meregang nyawa di kamar.

Waduh! Warga Kalikotes Klaten Disengat Tawon Vespa Saat Gendong Cucu

Penemuan Mayat

Penemuan mayat satu keluarga itu berawal dari kecurigaan warga setempat. Lampu rumah dalam kondisi mati dan tidak ada aktivitas di dalam rumah sejak Rabu (19/8/2020).

Selain itu, pintu gerbang tidak terkunci namun pintu rumah terkunci rapat. Warga yang curiga mengintip kondisi rumah lewat jendela. Mereka terperanjat saat melihat mayat dan darah berceceran di lantai.

Warga setempat langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat yang diteruskan ke Polsek Baki. Polisi tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung mengevakuasi empat mayat menggunakan mobil ambulan ke RS dr Moewardi Solo untuk diautopsi.

Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Baki Sukoharjo Gegara Terlilit Utang?

Setelah mengevakuasi keempat mayat ke rumah sakit, polisi langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari enam saksi yang diperiksa. Hasil olah TKP disinkronkan dengan keterangan enam saksi.

Berdasar petunjuk tersebut, petugas langsung memburu pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Pelaku pembunuhan sadis itu berinisial HT,41, warga Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo ditangkap pada Sabtu dini hari.

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki.

Pelaku Teman Korban

Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban. Pelaku pembunuhan di Baki itu terjerat utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjan mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

Warga Baru PSHT Harus Bawa Ingkung Ayam dan Pisang Raja, Ini Alasannya

Selama ini, korban yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman maupun penyewa mobil. Mereka sering berkumpul di rumah korban.

Saat kejadian, pelaku merupakan orang terakhir yang berkunjung ke rumah korban. Pelaku sudah paham lingkungan rumah korban.

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," tutur dia.

Aneka Kuliner Tradisional Murah Meriah di Pasar Gede Solo, Yuk Icip-Icip

Pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis membantai anggota keluarga Suranto satu per satu. Dugaan awal, pelaku beraksi saat keluarga korban sudah tidur sehingga tetangga rumah tak mendengar keributan atau cekcok penghuni rumah. Pisau dapur itu dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti.

"Jadi pelaku tak membawa senjata tajam saat berkunjung ke rumah korban. Pisau dapur itu didapat di rumah korban. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini. Beri waktu penyidik untuk bekerja dan mengungkap kasus ini secara tuntas," terang dia.

Dari tangan pelaku pembunuhan di Baki itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, satu unit mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya