SOLOPOS.COM - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (5/6/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Pelaku pembunuhan seorang pria di Jembatan Perumahan Araya, Jalan Araya Megah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (1/6/2023), menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku pembunuhan berencana itu berinisial RF, 24, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tersangka RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Budi, Senin (5/6/2023).

Dia menyampaikan pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Saat akan bertemu dengan korban berinisial AWN, 24, yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, pelaku sudah membawa sebilah pisau yang diambil dari salah satu kafe di Kecamatan Pakis.

Menurutnya, dengan fakta bahwa tersangka membawa pisau sebelum bertemu dengan korban di Jembatan Perumahan Araya, Jalan Araya Megah, Kecamatan Blimbing pada Kamis (1/6/2023), maka peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka.

“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa [pisau tersebut],” katanya.

Kejadian pembunuhan itu terjadi bermula saat korban dan tersangka bertemu di Jembatan Araya pada Kamis untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Antara korban dan tersangka saling mengenal.

Perselisihan antara keduanya disebabkan karena korban menjalin kedekatan dengan seorang perempuan berinisial N yang merupakan mantan kekasih tersangka. Saat bertemu, keduanya berkelahi dan kemudian tersangka menusuk pelaku dengan pisau dapur yang telah disiapkan.

“Korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” ujarnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut, antara lain berupa satu buah pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan pakaian yang dipergunakan oleh korban.

Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan korban maupun tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6/2023) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya