SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong></em> Tersangka pembunuhan pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, DCP, menjalani rekonstruksi, Selasa (18/9/2018). Remaja berusia 16 tahun itu memerankan 29 adegan ketika menghabisi nyawa korban, Sinar Ayu Agustin, 23, di Wisma Mr. Classic, kompleks prostitusi Sunan Kuning, Kampung Argorejo RT 003/RW 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat.</p><p>&nbsp;Rekonstruksi pembunuhan PK Sunan Kuning itu berlangsung selama lebih dari dua jam. Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka datang ke Wisma Mr. Classic dengan menggunakan sepeda motor.</p><p>Ia kemudian menemui korban yang tengah duduk di depan wisma. Tersangka dan korban kemudian melakukan transaksi hingga masuk ke dalam wisma.</p><p>Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Listianto, menyebutkan tak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi itu. Pelaku memperagakan adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan di Mapolsek Semarang Barat.</p><p>&ldquo;Tersangka tadi memperagakan 29 adegan selama rekonstruksi, termasuk saat mencekik dan korban berteriak minta tolong. Adegan mencekik dan korban minta tolong itu ada pada adegan ke-10 dan 11,&rdquo; ujar Donny saat dijumpai wartawan seusai rekonstruksi.</p><p>Sementara itu, adegan saat pelaku menyiram tubuh korban dengan oli bekas terjadi pada adegan ke-18. Donny menyebut alasan pelaku menyiram korban dengan minyak pelumas bukan karena untuk menutupi jejak.</p><p>&ldquo;Motifnya [menyiram dengan oli] lebih karena sakit hati,&rdquo; tutur Donny.</p><p>Korban ditemukan tewas di salah satu kamar di Wisma Mr. Classic, Kamis (13/9/2018) siang. Ia ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dan tubuhnya berbau minyak pelumas.</p><p>Dari penyelidikan polisi, korban tewas setelah berkencan dengan tersangka. Ia dibunuh setelah tersangka merasa sakit hati karena kata-kata kasar korban yang meminta tambahan pembayaran atas jasa kencan.</p><p>Donny menyebutkan karena pelaku masih di bawah umur maka diberlakukan penanganan khusus.</p><p>&ldquo;Penanganan tersangka di bawah umur, ita ikuti sistem peradilan pidana anak. Pasal yag disangkakan 340 subsider 365 KUHP. Seharusnya ancaman podaa mati, tapi untuk anak mungkin ada pidana khusus,&rdquo; imbuh Donny<em>.</em></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em><em><strong></strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya