SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Polisi meringkus pelaku pembunuhan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180914/515/939574/ini-sosok-pemandu-karaoke-korban-pembunuhan-di-sunan-kuning-semarang">Ayu Sinar Agustin</a>, 23<span><span style="color: #4b4b4b;"><span style="font-family: Titillium Web, sans-serif;"><span style="font-size: medium;">, </span></span></span></span>perempuan pemandu lagu penghuni salah satu wisma di kompleks resosialisasi Argorejo, Kota Semarang, Jawa Tengah yang ditemukan tewas tanpa busana, Kamis (13/9/2018).</p><p>Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (15/9/2018), mengatakan pelaku berinisial D, warga Babangkerep, Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng diketahui masih berusia 16 tahun.</p><p>Pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan itu karena kesal terhadap korban yang merupakan pemandu lagu di Wisma dan Karaoke Mr. Classic kompleks resosialisasi (resos) yang dikenal dengan Sunan Kuning itu. "Pelaku ini sebelumnya pernah menggunakan jasa korban, namun tidak puas. Kemudian merencanakan pembunuhan ini," katanya.</p><p>Ia menjelaskan pembunuhan ini dimulai saat pelaku sengaja memesan jasa korban, Rabu (12/9/2018) malam. Korban sendiri diketahui tidak bersedia memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan badan karena tidak memiliki uang sesuai dengan tarif yang ditentukan.</p><p>"Pelaku ini cuma bawa uang Rp100.000, padahal yang harus dibayar Rp200.000," katanya.</p><p>Karena kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga kehabisan nafas. Sementara D mengakui bukan kali pertama itu menggunakan jasa korban. Pada Agustus 2018 lalu, pelaku juga sempat menggunakan jasa korban dan mengaku tidak puas juga.</p><p>Saat aksinya ini, pelaku juga sengaja membawa sebotol oli bekas yang dibawanya dari rumah yang kemudian dituang ke tubuh korban usai dibunuh. Sebelum kabur, pelaku juga sempat membawa telepon seluler milik korban.</p><p>Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya usai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya