SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Solopos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, LAMONGAN — Kronologi kasus pembunuhan mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi, Rowaini, akhirnya terungkap. Anak tiri Rowaini, Sunarto, menjadi otak di balik pembunuhan itu dengan menyuruh Imam Winarto dengan iming-iming imbalan uang senilai Rp200 juta.

Namun, sang eksekutor baru diberi uang muka senilai Rp200.000. "Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto sebagai eksekutor dengan imbalan Rp 200 juta," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Rabu (12/2/2020).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Ilmuwan AS: Hanya Kehendak Tuhan Yang Bisa Hentikan Virus Corona

Ekspedisi Mudik 2024

Sunarto menyuruh Imam melakukan pembunuhan karena tak terima dengan keberadaan Rowaini. Sunarto menganggap Rowaini menjadi orang ketiga di keluarga orang tuanya.

Sunarto memberikan uang muka kepada Imam senilai Rp200.000 dari total yang dijanjikan Rp200 juta untuk bisa mengeksekusi korban. "Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp200.000 sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.

Harun menjelaskan Imam membunuh Rowaini dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah pada bagian gagang. Menurut pengakuan pelaku, pisau itu adalah adalah pisau pusaka.

Kongres PAN Ricuh, Peserta Perang Kursi

Kasus pembunuhan Rowaini itu terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1/2020) malam. Korban ditemukan masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah.

"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka," kata dia.

Sok Kuat Tolak Pakai Masker, Binaragawan Meninggal Karena Corona

Tersangka terancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya