SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yuwono Aji Prakoso, 19, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/7).

Vonis tersebut lima tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Yuwono dengan 19 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yuhanis SH menilai Yuwono terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sri Partini, mahasiswi D3 Sastra Inggris UNS di Hotel Wismantara, Banjarsari, Maret lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara,” kata Yuhanis di persidangan.

Atas vonis tersebut, Yuwono dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sulistiyono juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dakwaan kesatu primer dari JPU. Persidangan kasus tersebut mendapatkan perhatian dari pihak keluarga korban Sri Partini dan teman korban.

Majelis hakim menilai semua unsur yang ada dalam Pasal 339 KUHP yaitu unsur menghilangkan nyawa orang lain, unsur dengan sengaja dan unsur disertai tindak pidana lainnya, semuanya terbukti.

“Terdakwa mencekik korban dan menutup wajahnya dengan bantal. Setelah korban lemas, terdakwa memasukkan korban ke dalam bak mandi yang berisi air, sehingga unsur dengan sengaja terbukti,” ungkap Yuhanis.

Dia menjelaskan, pembunuhan tersebut juga disertai tindak pidana lainnya karena setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa mengambil dompet, handphone (HP), anting-anting dan sepeda motor korban.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan memiliki calon isteri yang telah hamil.

“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf,” papar Yuhanis.

Seusai majelis hakim membacakan putusannya, Yuwono langsung menyatakan pikir-pikir.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya