PEMBUNUHAN MAHASISWI-Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yuwono Aji Prakoso, 19,  berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/7). Yuwono  divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Espos/Agoes Rudianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi