SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun kepada Arif Susanto, 19, warga Dukuh Margosari, Desa Gondang Slamet, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Budi Darmawan alias Wawan, 20, seorang karyawan bagian penagihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Boyolali, Selasa (15/12), Ketua Majelis Hakim, Titik Tejaningsih SH menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun tersebut karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Titik yang didampingi Humas PN Boyolali, Romel Tampubolon SH, ketika ditemui wartawan seusai sidang di PN Boyolali, Selasa (15/12).

Menurut Romel, terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa Arif menyatakan akan pikir-pikir. Perbuatan keji terdakwa terungkap setelah mayat korban Wawan, ditemukan di Kali Elo, Kampung Tidar, Dudan, Tidar Utara, Kota Magelang, pada Sabtu (4/7) lalu. Kondisi pria asal Dukuh Jengglong, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu saat ditemukan dalam keadaan tubuh yang terikat dan terbungkus karung.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya