SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat perempuan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Sweetha Kusuma Subardiya, dan MFA, 4, yang membuang jasad korbannya ke jalan Tol Semarang-Solo KM 425.

Putusan itu dibacakan Hakum Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). Vonis dari hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda Rp1,5 miliar. Jika denda itu tak bisa dibayarkan, terdakwa akan mendapat tambahan hukuman penjara selama 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA, yang masih berusia 4 tahun, hingga meninggal dunia di rumahnya di Kabupaten Rembang, Februari 2022 lalu.

Baca juga: Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Tol Semarang, Ini Ciri-Cirinya

“Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan Tol Semarang-Solo,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo Ternyata Nakes

Sekadar informasi, Donny Christiawan melakukan pembunuhan terhadap Sweetha Kusuma Subardiya, yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Sleman, dan anak Sweetha berinisial MFA, pada waktu dan tempat yang berbeda.

Awalnya, Donny membunuh MFA di rumahnya yang terletak di Rembang. Setelah itu, Sweetha yang menanyakan keberadaan anak keduanya dibunuh terdakwa di sebuah hotel di Kota Semarang pada Maret 2022 lalu.

Mayat ibu dan anak ini dibuang Donnny dari atas jembatan Tol Semarang-Solo KM 425. Terkuaknya kasus pembunuhan keji ini berawal dari penemuan jasad Sweetha di bawah jembatan Susukan Tol Semarang-Solo. Beberapa hari kemudian, polisi menemukan kerangka dari anak Sweetha, MFA, di lokasi yang berdekatan dari penemuan jasad pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya