Solopos.com, JAKARTA--Buronan pembunuh Holly Angela Hayu, Pago Satria (PG), akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya, di Pandeglang, Banten.
“Saat ini, tersangka dibawa menuju Polda Metro Jaya,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Heriawan menyebutkan petugas menangkap PG, di Kampung Cikeset, Pandeglang, Banten, pukul 06.00 WIB Jumat ini.
Walau begitu dia tidak mengurai kronologi penangkapan PG, yang diduga turut serta merencanakan pembunuhan itu bersama empat tersangka lain, yakni Surya Hakim, Abdul Latif, Elriski, dan R yang masih buron.
Keempat tersangka diduga membunuh Holly atas perintah Gatot Supiartono yang menjabat sebagai auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan.
Gatot diduga menggelontorkan dana sebesar Rp250 juta kepada sopirnya, Surya Hakim, untuk merekrut pelaku pembunuhan Holly.