SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOREJO—Andriawan, pelaku pembunuhan berencana di rumah guru bernama Agnes Sri Haryati,50, warga RT2/RW4, Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Purworejo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut, M Aliq di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (19/7). Andriawan pun mengaku siap menerima hukuman, meski hukuman mati sekalipun.

Kasus pembunuhan terjadi pada 5 Desember 2010 lalu. Terdakwa adalah tetangga korban. Selain korban, Agnes Sri Haryati, pelaku juga membunuh pembantu korban, Sri Undari serta membacok Suratman, tetangganya yang lain. Meski begitu, Suratman selamat dari amukan Andriawan dan mengalami 11 luka bacokan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut jaksa penuntut saat membacakan tuntutannya, terdakwa diancam pasal kombinasi karena bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara berbarengan (pasal 340 jo pasal 65 ayat 1) dan percobaan pembunuhan (pasal 338 jo pasal 53 ayat 1). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Aliq.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya