SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Beki Efrianto, 21, terdakwa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180130/492/889821/pembunuhan-boyolali-foto-foto-rekonstruksi-pembunuhan-dera" title="PEMBUNUHAN BOYOLALI : Foto-Foto Rekonstruksi Pembunuhan Dera">pembunuh Dera</a> Dewanti Dirgahayu, 38, divonis 17 tahun penjara. Putusan ini 5 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.</p><p>Hukuman atas tindak pidana itu diputuskan dalam sidang yang digelar 21 Agustus lalu di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Pejabat Humas PN Boyolali Agung Wicaksono mengatakan majelis hakim sidang yang diketuai Adityo Danur Utomo dengan anggota Nalfrijohn dan Eka Yektiningsih menyatakan Beki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.</p><p>Beki telah melakukan tindak pidana <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180130/492/889785/pembunuhan-boyolali-keluarga-tersangka-pembunuh-dera-tak-lagi-tinggal-di-perumahan-sawahan" title="PEMBUNUHAN BOYOLALI : Keluarga Tersangka Pembunuh Dera Tak Lagi Tinggal di Perumahan Sawahan">pembunuhan</a> diikuti atau didahului tindak pidana lain. &ldquo;Perbuatan pembunuhan itu dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah pidana berikutnya, yakni pencurian,&rdquo; ujar Agung saat ditemui wartawan di PN Boyolali, Senin (3/9/2018)</p><p>Menurutnya, salah satu pertimbangan majelis hakim menghukum berat Beki karena Beki dinilai sadis dalam melakukan aksinya. Agung menambahkan Beki menerima putusan vonis tersebut. Demikian pula keluarga Dera. &ldquo;Kedua pihak menerima putusan tersebut,&rdquo; imbuh Agung.</p><p>Sementara itu, Sifa, kakak kandung Dera saat akan dimintai tanggapan mengenai selesainya perkara ini belum dapat dihubungi. Nomor ponselnya menunjukkan nada tidak aktif.</p><p>Sebagaimana diketahui, Beki, warga Perum Sawahan Indah 4 Ngemplak, Boyolali, membunuh tetangganya sendiri, Dera, Minggu (21/1/2018) lalu.</p><p>Beki nekat membunuh Dera karena panik saat Dera mengetahui aksinya. Sebelum pembunuhan terjadi, Beki mengaku hanya berniat mencuri di rumah Dera. Tindakan ini dilakukannya karena beberapa hari sebelumnya kalah judi sehingga butuh uang.</p><p>Sebelum mencuri Beki masuk ke rumah Dera dengan cara memanjat tembok belakang kemudian masuk ke kamar Dera melalui plafon. Saat itu Dera terbangun dan melihat aksi Beki.</p><p>Beki kemudian mendekati dan membekap Dera dibekap menggunakan kain. Sedangkan Dera kemudian berpura-pura pingsan agar tidak disakiti oleh Beki.</p><p>Saat Beki akan meninggalkan rumah dengan membawa uang curian Rp2,7 juta, Dera berteriak lagi dan kembali dibekap dengan kain hingga meninggal.</p><p>Setelah mencuri dan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180128/492/889157/pembunuhan-boyolali-niatnya-mencuri-ini-yang-bikin-pelaku-nekat-membunuh-dera" title="PEMBUNUHAN BOYOLALI : Niatnya Mencuri, Ini yang Bikin Pelaku Nekat Membunuh Dera">membunuh</a>, jenazah Dera dibuang di sekitar Waduk Cengklik, Ngemplak. Beki kemudian kabur menggunakan mobil Honda Jazz AB 1921 VS warna silver milik korban hingga Stasiun Kota Bekasi.</p><p>Selanjutnya dia pergi naik bus untuk bersembunyi di rumah saudaranya di Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau. Beki kemudian ditangkap aparat Polres Boyolali pada Jumat (26/1/2018).</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya