SOLOPOS.COM - PN Mojokerto saat menyidangkan kasus pembunuhan dan pembakaran pengusahan rongsokan di Mojokerto. (Detik.com)

Solopos.com, MOJOKERTO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman mati kepada Priono alias Yoyok, 38, terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto, 32. Bapak dua anak asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, ini sontak menangis di ruang sidang, Senin (4/11/2019).

Seperti dilansir detik.com, Tak seperti kasus lainnya, sidang kali ini dijaga oleh puluhan polisi. Karena korban yang juga pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu merupakan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi pun mengantisipasi pergerakan massa PSHT ke PN Mojokerto. Seperti yang terjadi saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/10), ratusan pesilat PSHT berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka menuntut terdakwa pembunuh dan pembakar Eko dihukum mati.

Oleh sebab itu, petugas menutup jalan menuju ke PN Mojokerto di dua lokasi. Yaitu di simpang 4 Sooko sebelah selatan kantor PN dan di tugu perbatasan wilayah Kota dengan Kabupaten Mojokerto sebelah utara kantor PN. Selain itu, persidangan juga dimajukan dari agenda semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.

Praktis tak satu pun pesilat PSHT maupun keluarga Eko yang tampak di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Joko Waluyo serta hakim anggota Ardiani dan Erhammudin. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) hanya dua orang yang hadir, yaitu Kusuma Wardani dan Erfandi.

Memakai peci hitam dan kemeja lengan panjang putih, terdakwa Priono duduk di kursi pesakitan sembari terus menundukkan kepala. Dia diadili bersama temannya, Dantok Narianto, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dantok membantu Priono membunuh dan membakar mayat Eko.

Ketua Majelis Hakim Joko Waluyono menyatakan Priono dan Dantok melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 ayat (1) KUHP tentang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia menilai perbuatan mereka keji, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama," kata Joko dalam putusannya yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Priono alias Yoyok dengan pidana mati. Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Dantok alias Gondol dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim sembari memukulkan palu.

Vonis mati yang diberikan majelis hakim, sontak membuat Priono menangis. Dia terus menunduk sembari mengusap air mata dengan kedua telapak tangannya. Sementara Dantok tampak tegar menerima hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa memilih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat hakim menanyakan respons mereka terhadap vonis tersebut. Kepada hakim, kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Dengan upaya hukum [banding] dan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun persidangan ini telah selesai dan persidangan ini ditutup," pungkas Joko sambil memukul palu tanda berakhirnya sidang.

Vonis majelis hakim terhadap Priono sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dantok jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Karena dalam tuntutannya, JPU juga meminta Dantok dihukum sama dengan Priono, yaitu hukuman mati.

"Majelis hakim kan sudah memutus sesuai tuntutan JPU, cuman yang satunya [Dantok] yang kami kurang sependapat. Tadi disampaikan ini belum mempunyai kekutan hukum tetap, masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi. Biarkan saja di relnya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono yang ikut mengawasi proses persidangan.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Priono. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.

"Kami harus perjuangkan hak dia, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga. Mungkin seringan-ringannya mungkin 20 tahun," tandasnya.

Beberapa saat setelah sidang berakhir, sekitar pukul 09.00 WIB, istri dan ibu kandung korban tiba di PN Mojokerto. Mereka dikawal sejumlah pesilat PSHT. Ibu korban sempat pingsan di depan pengadilan. Dia lantas dibawa pulang oleh keluarganya setelah mendapat pertolongan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya