SOLOPOS.COM - Nurma Andika Fauzy, 21, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo saat rilis pada Senin (5/4/2021). (Harianjogja.com/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, pada Senin (22/11/2021), menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Nurma Andika Fauzy, 21, terdakwa kasus pembunuhan berantai terhadap dua wanita muda. Vonis tersebut setahun lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa yang merupakan warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Wates, Kulonprogo.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Terdakwa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Happy Try Sulistiyono.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan Muda Di Kulonprogo Ternyata Residivis

Happy mengatakan majelis hakim memutuskan untuk mendakwa Nurma dengan alternatif ketiga yakni 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 11 tahun. Masa hukuman pasal tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun.

“Vonis hukuman tersebut baru satu perkara. Untuk perkara kedua dengan korban bernama Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, tahapannya masih proses persidangan dan baru fokus agenda pemeriksaan saksi-saksi,” sambung Happy.

Lebih lanjut, dalam perkara kedua, terdakwa berpotensi kembali harus menjalani hukuman penjara. Perkara kedua sejumlah pasal juga menanti terdakwa. Seperti halnya perkara pertama, pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai Kulonprogo Terungkap, Pelakunya Dianggap Keluarga

“Bisa dipastikan, hukuman kepada terdakwa ini akan bertambah tergantung hasil putusan hakim yang saat ini masih berproses sidang. Tapi yang pasti maksimal adalah 20 tahun. Jadi, misal sekarang dia divonis 11 tahun [perkara pertama] dan kemudian sembilan tahun [perkara kedua], maka bisa ditambah,” ujar Happy.

“Namun, jika dalam perkara kedua putusannya sama dengan yang perkara pertama, tim majelis kemungkinan akan menentukan mana masa hukuman yang paling lama, karena sistem di Indonesia kan maksimal 20 tahun. Namun tetap nanti bisa ada kemungkinan lain tergantung keputusan majelis,” terang Happy.

Nurma Andika Fauzy alias Dika sebelumnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan muda di Kulonprogo.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Purwanti Masih Misterius, Ini Kesaksian para Tetangga

Dika ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Terdakwa diketahui menjadi dalang dibalik tewasnya dua perempuan muda di Kulonprogo yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya