SOLOPOS.COM - Sarbini, tersangka pembunuhan adik ipar mengikuti rekonstruksi pembunuhan dengan potas di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Fakta lain terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan ibu tiga anak dengan racun potas di Juwiring, Klaten. Sarbini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata pernah berniat membunuh mertuanya sendiri dengan parang.

Hal itu disampaikan oleh mertua Sarbini, Kanthi. Selaku mertua, Kanthi berharap tersangka Sarbini dihukum seberat-beratnya. “Saya itu pernah diancam diparang [dibacok dengan parang oleh Sarbini],” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (23/11/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sigit Nugroho selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti, berharap tersangka Sarbini dihukum mati. Pasalnya, tersangka Sarbini berniat ingin membunuh dirinya dan anggota keluarganya secara bersama-sama. “Saya berharap dihukum mati. Dia [tersangka] akan membunuh satu keluarga saya,” kata Sigit Nugroho.

Baca Juga: Adik Diracun Kakak Ipar di Klaten, Mertua Teriaki Tersangka Pembunuh

Jajaran Polres Klaten dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan potas di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021).

Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka Sarbini diteriaki pembunuh oleh mertuanya sendiri. Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan dengan potas di desa setempat, Selasa (23/11/2021) pukul 09.00 WIB.

Aparat polisi memasang garis polisi di lokasi rekonstruksi agar warga tak berkerumun di lokasi setempat. Di kesempatan tersebut, tersangka memeragakan 40 adegan yang diawali membeli potas dalam bentuk tablet di kawasan Ngreden, Kecamatan Wonosari.

Baca Juga: Ratusan Warga Klaten Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas

Selanjutnya, potas itu ditumbuk dengan kaki yang beralaskan sendal di rumah tersangka. Tersangka Sarbini lalu membeli botol tanggung berisi air mineral.

Air tersebut sempat diminum separuh sebelum akhirnya diisi potas. Berikutnya, tersangka Sarbini masuk ke rumah Sigit Nugroho yang dalam kondisi kosong.

Di adegan ke-20, tersangka Sarbini memasukkan cairan potas ke botol berisi minuman di kulkas milik Sigit Nugroho. Adegan dilanjutkan dengan mendiang Hany Dwi Susanti yang masuk ke rumah pascaberaktivitas dari luar rumah.

Baca Juga: Ini Foto-Foto Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas di Juwiring Klaten

Mendiang Hany Dwi Susanti kemudian meminum air dalam botol di kulkas hingga akhirnya meninggal dunia. Saat rekonstruksi berlangsung, Sigit Nugroho selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti sempat menangis sejenak.

Di sisi lain, tersangka Sarbini sempat diteriaki mertuanya sendiri sebagai seorang pembunuh.

“Pembunuh. Aku ora arep ngopo-ngopo, gur pengen ngerti raine,” teriak Kanthi, selaku mertua dari Sarbini di sela-sela rekonstruksi di Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Bukan Hany, Tersangka Akui Sasaran Racun Apotas di Klaten Adalah Sigit

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan racun potas yang dicampurkan tersangka ke botol berisi air di kulkas milik Sigit Nugorho sangat mematikan. Minuman yang dicampur potas sudah sangat tidak layak dikonsumsi.

“Racunnya sangat mematikan. PH-nya tinggi sekali. Dari hasil rekonstruksi ini, ada kemungkinan dan sangat mungkin sasarannya satu keluarga [potas juga dicampurkan ke susu untuk anak mendiang Hany Dwi Susanti]. Untuk motifnya masih sama, yakni dendam. Total saksi yang dimintai keterangan mencapai 13 orang,” katanya.

Baca Juga: Tersangka yang Racuni Ibu Tiga Anak di Klaten Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mengatakan rekonstruksi kali ini melibatkan tersangka dan para saksi. Rekonstruksi diawali dengan pembelian potas oleh tersangka.

“Ini pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya