SOLOPOS.COM - Dokumentasi kegiatan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah di Kota Semarang. (Youtube.com)

Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) berimbas pada pencabutan SK Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang melarang anggotanya beraktivitas, termasuk menggelar demonstrasi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melarang massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar demonstrasi terkait penolakan terhadap Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau yang populer disebut Perppu Ormas.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Semula tersiar kabar massa HTI bersama ormas Islam lainnya akan menggelar demo terkait penolakan terhadap Perppu yang dianggap memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembubaran ormas. Demo rencana dilakukan di sekitar kawasan Simpang Lima, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (21/7/2017).

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, mengatakan saat ini SK terkait keberadaan HTI sudah resmi dicabut oleh pemerintah. Praktis, segala aktivitas anggota ormas itu pun sudah tidak diizinkan atau dilarang.

“Apalagi demo. Kalau itu benar dilakukan kami akan mengambil tindakan tegas [membubarkan]. Kami akan melarang,” ujar Condro saat dijumpai wartawan di Kantor Ditresnarkoba Jateng, Semarang, Kamis (20/7/2017).

Kendati demikian, Condro mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi resmi terkait aksi yang akan dilakukan massa HTI di Semarang itu. Ia memang mendapat informasi akan ada demo dengan jumlah massa besar di sekitar kawasan Simpang Lima, Jumat nanti, tapi bukan dari HTI melainkan Nahdlatul Ulama (NU).

“Demonya juga bukan terkait Perppu Ormas, melainkan protes akan kebijakan fullday school. Jadi kalau ada demo lain itu berarti tidak ada pemberitahuan dan kami tidak akan memberi izin,” beber Condro.

Kapolda menambahkan saat ini telah memerintahkan jajarannya untuk jajarannya melakukan pengawasan terhadap ormas yang dianggap radikal itu. Ia juga mengimbau para pengikut HTI untuk segera melepaskan spanduk maupun bendera-bendera organisasinya yang selama ini terpampang di pinggir-pinggir jalan.

“Kita imbau mereka melepas sendiri spanduk-spanduknya. Enggak perlu dari aparat kepolisian yang mencabut,” beber mantan Kakorlantas Polri itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya