SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Muhammadiyah menyarankan pemerintah menempuh jalur peradilan dalam proses pembubaran HTI.

Solopos.com, JAKARTA — Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas memang bisa dilakukan oleh pemerintah. Namun, Muhammadiyah mengingatkan langkah tersebut harus dilakukan secara konstitusional sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pembubaran tersebut sebaiknya dilakukan melalui jalur peradilan. “Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peradilan. Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” kata Haedar, Senin (8/5/2017), yang dikutip Solopos.com dari muhammadiyah.or.id.

Namun soal ideologi, Haedar setuju bahwa setiap warga negara, termasuk ormas, harus setuju dan menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Muhammadiyah, kata dia, mengakui Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yaitu negara hasil konsensus seluruh elemen bangsa.

Karena itu, kata Haedar, setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus setuju dan menerima Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan. Dengan demikian, seluruh organisasi dan kelompok di Indonesia tidak boleh berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” kata Haedar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Maksudnya, langkah pembubaran dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk UU tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Nanti, terkait ini [pembubaran] akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Namun, mantan Panglima ABRI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya