SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pornografi (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA -- SW, 25, dan RM, 38, diamankan oleh Bareskrim Polri karena diduga membuat situs web (website) berisi konten pornografi yang memiliki omzet ratusan juta rupiah. SW dan RM ditangkap di lokasi berbeda.

SW diamankan di Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (18/12/2019). Sementara RM dibekuk polisi di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (29/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Solo Perlu Kembangkan Wisata Malam

Ekspedisi Mudik 2024

Karonpemas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkap kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mendistribusikan jutaan konten pornografi melalui media daring. Pelaku juga mengambil keuntungan dari tarif iklan yang ada di dalamnya dengan biaya Rp3 juta per bulan.

"Sejak tahun 2013-2014 total yang diperoleh sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulannya," terang Argo Yuwono yang dikutip dari Liputan6.com, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Video Risma Kehujanan Atasi Kemacetan Surabaya, Netizen: Polisi dan Dishub ke Mana?

"Sedangkan keuntungan SW meraup dari awal pemasangan website yang dia buat kurang lebih Rp200 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayai operasional dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya