Pembuat petasan ditangkap aparat polisi di Probolinggo. Ancamannya ialah penjara seumur hidup.
Madiunpos.com, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo mengamankan satu orang pelaku pembuat petasan. Petasan siap edar itu dibuat Samsul Anwar, 41, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Tersangka Samsul, ditangkap petugas di rumahnya, Jumat (19/6/2015) saat membuat petasan. Tersangka sendiri dikenal spesialis pembuat petasan.
Kepada petugas, Samsul mengaku membuat petasan untuk perayaan Lebaran, dan Bulan Ramadan. Menurutnya harga jual petasan ketika puasa dan menjelang Lebaran bisa 2 kali lipat.
Barang bukti yang diamankan petugas dari rumah tersangka, 20 kg potasium, 50 kg belerang, 12 kg brown, 10 kg arang halus, 2 karung sumbu petasan, 4 karung selongsong petasan kecil, 1 karung selongsong petasan besar, 1 buah balok kayu, 1 karung petasan siap pakai, dan 15 kg obat petasan yang sudah jadi.
Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan mengatakan, pelaku sudah lama menjadi DPO Satreskrim Polres Probolinggo, tentang tindak pidana handak. Untuk penyuplai bahan potasium, saat ini masih menjadi buruan petugas.
“Pelaku sengaja produksi untuk dijual pada bulan Puasa dan jelang Lebaran, pelaku lama yang sudah kita DPO,” sebut Kapolres AKBP Iwan.
Polisi mengimbau, agar warga segera menghentikan proses pembuatan petasan, pasalnya ancaman hukuman kepada pelaku yang membuat tergolong sangat berat, yakni Undang-Undang darurat, nomor 12, tahun 1951, pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.