SOLOPOS.COM - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.

Polisi menciduk seorang pembuat sekaligus penyetor konten hoax yang kemudian diviralkan oleh MCA.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) kembali meringkus pelaku penyebar berita palsu atau hoax berinisial KB, 30. Orang ini diduga turut serta mendistribusi informasi palsu kepada kelompok Muslim Cyber Army (MCA) agar disebarkan ke dunia maya dan menjadi viral.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, mengemukakan ?pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (7/3/2018) di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur. Menurutnya, pelaku berinisial KB tersebut tidak bergabung dengan organisasi radikal, namun pelaku diduga melakukan aksinya hanya karena motif ekonomi dan sakit hati karena menganggap agamanya seringkali dirugikan.

“Motif yang dilakukan pelaku itu sakit hati karena sebagai pemeluk agama mayoritas, agamanya seringkali dirugikan dari sisi pemberitaan. Motif lain yaitu ekonomi karena total keuntungan pelaku atas aksinya ini meraup keuntungan hingga US$900,” tuturnya, Kamis (8/3/2018). Baca juga: Polri Telusuri Keterlibatan Parpol Tertentu di MCA.

Menurut Irwan, pelaku juga sering kali melakukan aksi peretasan karena latar belakang pelaku berinisial KB tersebut merupakan sarjana teknologi dan informasi (TI). Selain itu menurutnya, pelaku juga sempat bekerja jadi wartawan pada sebuah media, penjaga warung Internet (warnet) dan juga pekerjaan sampingannya adalah membuat blog.

“Pelaku ini tidak terkait langsung dengan kelompok MCA dan Saracen, dia hanya mengarahkan isu saja kepada kelompok itu. Ada banyak akun yang sudah di-hack oleh pelaku dan sekitar 50 akun itu sudah dirubah kata sandi oleh pelaku,” katanya. Baca juga: MCA Bermotif Politik, Ingin Degradasi Pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, pelaku seringkali memposting ujaran kebencian, menghina tokoh agama dan ulama, serta membuat isu soal kebangkitan PKI di Tanah Air. Irwan masih belum dapat memastikan apakah aksi yang dilakukan oleh KB memiliki muatan politis untuk partai politik tertentu.

“Kami sudah blok sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan peretasan kepada para korbannya. Kami masih dalami siapa dalang yang ada di belakang pelaku,” ujarnya. Baca juga: Diduga Terkait MCA, Pemilik Akun “Bobby Siregar” Diciduk Polisi.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial KB akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junctho Pasal 29 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya