SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Lelaki berusia 54 tahun berinisial WN ditangkap tim siber Polri karena diduga menyebar hoaks server milik KPU diatur untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin. Dia ditangkap di Jl Mangunreja, RW 001/RW 001, Mojolegi, Teras, Boyolali.

Belakangan diketahui, WN adalah dosen perguruan tinggi di Solo. Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dia bergelar Master Ilmu Komputer [S2] dan mengajar di dua universitas Solo,” kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019), dilansir Suara.com.

Selain menjadi dosen, Ricky menuturkan WN juga menjadi tim teknologi informatika salah satu capres-cawapres. “Saudara WN ini juga bagian dari tim IT salah satu paslon. Dia dijerat karena menuduh KPU banyak melakukan duplikasi data,” tuturnya.

WN di Mabes Polri sempat meminta maaf kepada KPU dan Presiden Jokowi. “Saya minta maaf terutama kepada KPU dan kepada pemerintahan sekarang saya mohon maaf,” kata WN.

Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel Blackberry 9850, satu ponsel Nokia dan satu ponsel merek Asus, serta kartu SIM Telkomsel serta XL. Selain itu, polisi juga menyita dua kartu ATM Bank Mandiri.

Kepolisian menjerat WN memakai Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 UU No 1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan UU ITE, plus Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 serta Pasa 201 KUHP. Kalau terbukti bersalah, WN maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya