SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka berinisial WN, 54, di Jl Mangunrejan  RT 001/ RW 001 Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Tersangka WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU di-setting sebesar 57% agar memenangkan paslon nomor urut 01 dan memviralkannya di media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU. Pernyataan WN itu dilontarkan ketika berbicara di acara rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon di wilayah Banten, tepatnya di kediaman mantan Bupati Serang Banten berinisial MTN.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jl Jagarahayu No 45, Ciracas, Serang, Banten,” tuturnya, Senin (17/6/2019).

Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah di-setting memenangkan paslon nomor urut 01. Tetapi dia juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook, dan Youtube.

“Pada 3 April 2019 rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos dan masing-masing pemilik akun menambagkan caption pada setiap postingannya,” katanya.

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita 3 unit ponsel pintar dan 2 buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. Sebelumnya, terkait hoaks server KPU tersebut, Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD yang membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya