SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

OLAH TKP—Sejumlah petugas Labfor Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peledakan bom rakitan di persawahan Desa Sindon, Ngemplak, Rabu (14/9/2011), yang dilakukan Ibnu Aziz Rifai, 20, warga Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Rabu (31/8/2011) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Mufid Aryono)

Boyolali (Solopos.com)–Pemuda Boyolali yang merakit dan meledakkan bom di persawahan akhir Agustus lalu, Ibnu Aziz Rifai, 20, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali, Kamis (15/9/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemuda 20 tahun itu ditangkap aparat keamanan di rumahnya di Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Rabu (14/9/2011) malam dan saat ini ditahan di Mapolres Boyolali. Kepastian penetapan status tersangka terhadap Ibnu ini diungkapkan penasihat hukumnya, Alif Arifin, kemarin.

“Kami masih mendampingi di Mapolres Boyolali. Baru saja ada konfirmasi soal surat penahanan atas dirinya keluar. Kini ia berstatus tersangka,” jelasnya saat dihubungi Espos, Kamis (15/9/2011).

Menurut keterangan Alif Arifin, kliennya dijerat dengan UU Darurat No 12/1951 Pasal 1 ayat (1). “Ia disangka membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya bahan peledak tersebut. Ancaman hukumannya berat yaitu lebih dari 20 tahun penjara,” papar Alif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan penanganan pelaku pembuatan dan peledakan bom di Boyolali masih ditangani Polres setempat.

“Ya, masih ditangani Polres Boyolali,” katanya ketika dihubungi Espos di Semarang, Kamis malam.

Pernyataan Kabid Humas itu membantah adanya kabar pelaku pembuatan bom yang kemudian diledakkan, Ibnu Aziz Rifai, Kamis kemarin dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi sore (kemarin-red) saya berbicara dengan Kapolres Boyolali (AKBP Romin Thaib-red), penanganan masih di Polres.”

Meski begitu, Djihartono menambahkan tak menutup kemungkinan penangan kasus tersebut nantinya bakal diambil alih oleh Polda Jateng. “Jadi begini, kemungkinan (kasusnya-red) ditarik ke Polda memang ada, tapi sekarang masih ditangani Polres Boyolali,” jelas Kabid Humas.

Pada bagian lain, Alif menambahkan menurut keterangan kliennya, dalam merakit dan meledakkan bom itu sama sekali tidak terkait dengan kepentingan pihak lain seperti jaringan teroris atau aliran garis keras.

Dijelaskan Alif, pascapeledakan bom itu kliennya putus hubungan dengan orang berinisial AJ asal Makassar yang dikenal lewat jejaring sosial Facebook dan memandunya merakit bom.

Lebih lanjut Alif mengatakan kliennya mengaku sudah empat kali ini merakit bom. Saat diperiksa penyidik di Mapolres Boyolali, kliennya mengatakan merakit dan meledakkan bom sekadar coba-coba dan iseng.

Pemuda tamatan SMK itu juga menerangkan kemampuan merakit bom didapatnya dari internet. Ibnu ditangkap petugas Polres Boyolali pada Rabu malam, di rumahnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka. Kliennya pada Rabu malam telah diperiksa oleh penyidik di Mapolres Boyolali hingga Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Kamis.

Keluarga Ibnu membenarkan kalau anak mereka ditangkap polisi pada Rabu malam. Selain membawa Ibnu, polisi juga menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perakitan bom tersebut.

“Anak saya sudah dibawa polisi, termasuk beberapa barang yang ada di kamar,” ujar ayah Ibnu, Nasimin, kepada wartawan di kediamannya, Kamis.

Nasimin menambahkan pihaknya juga menerima surat perintah penangkapan terhadap anaknya dari Polres Boyolali No SK Kap/90/IX/2011/Reskrim tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi.

Penangkapan Ibnu dibenarkan Ketua RT 5/RW I, Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Hadi Kasim. Menurut Hadi, polisi membawa sekitar 23 jenis barang milik Ibnu yang dimasukkan dalam sebuah kantung kertas.

“Saya juga menyaksikan saat petugas menggeledah dan membawa barang-barang milik Ibnu,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, Hadi tidak ingat beberapa barang yang dibawa petugas. Hanya ada beberapa barang, antara lain gergaji dan beberapa peralatan lainnya.

Nasimin mengakui anaknya bermain internet di Warnet di beberapa tempat di Nogosari. Namun seusai bermain internet, anaknya tidak pernah bercerita kepadanya, termasuk cerita tentang seseorang yang memandu dirinya melalui internet untuk merakit mirip bom itu.

Bahkan saat Ibnu merakit bom, Nasimin mengira itu hanya sebuah mercon. Pasalnya, saat merakit pun ada beberapa warga yang melihat dan justru Ibnu memamerkan saat merakitnya.

“Ada beberapa tetangga yang melihat prosesnya. Bahkan saat dibawa ke sawah, juga ada beberapa anak yang ikut menonton,” jelas dia.



Terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, mengingatkan adanya fenomena baru dalam pengajaran bom. Dalam kasus Boyolali, tutur dia via BBM, tadi malam, kalau belum ketahuan motifnya, bisa jadi merupakan bentuk ekspresi rasa ingin tahu dan coba-coba remaja.

(fid/rid/oto/sif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya