SOLOPOS.COM - Indriyani Cahyaningtyas, 20 (tengah) pelaku pembuangan bayi di kawasan UNS Solo ditangkap Polsek Jebres, Rabu (13/7/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pembuangan bayi di Solo pada awal Juli ini pelakunya sudah tertangkap.

Solopos.com, SOLO – Polsek Jebres berhasil menangkap orang tua pelaku pembuangan bayi di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) yang terjadi pada Jumat (1/7/2016) dini hari. Pelaku pembuang bayi adalah Indriyani Cahyaningtyas, 20, warga Desa Bulu, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jatim.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan pelaku pembuangan bayi di kawasan UNS adalah ibunya sendiri. Identitas pelaku diketahui polisi setelah memeriksa dua saksi, yakni penemu bayi dan orang yang membantu pelaku ketika melahirkan di indekos di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (28/6/2016).

“Kami mendapati ada salah seorang yang mengenali baju dan jarik yang dikenakan bayi. Orang tersebut ternyata yang meminjami baju bayi dan menolong pelaku ketika melahirkan,” ujar Edison saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/7/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Edison mengatakan setelah memastikan pelaku pembuangan bayi, polisi langsung berangkat ke Madiun untuk menangkapnya. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada Jumat (8/7/2016) dini hari pukul 03.00 WIB.

“Sebelum ditangkap polisi pelaku ternyata sudah bercerita kepada kedua orang tuanya soal bayinya yang dibuang di Solo. Keluarga pelaku sudah bisa memahami penangkapan tersebut,” kata dia.

Edison menjelaskan bayi tersebut ternyata hasil hubungan di luar nikah. Pasangan pelaku merupakan laki-laki warga Surabaya. Hubungan mereka berawal dari perkenalan di dalam bus jurusan Solo-Yogyakarta. Hubungan keduanya berlangsung sekitar setahun sehingga melahirkan anak.

“Pasangan pelaku pembuang bayi tidak mau bertanggungjawab dengan alasan sudah berkeluarga dan istrinya sedang hamil,” kata dia.

Pelaku pembuang bayi, lanjut dia, sebelum membuang bayinya berangkat ke Yogyakarta untuk meminta izin kepada bosnya untuk pulang mengantarkan bayi kepada orang tuanya di Madiun. Namun, tidak ketemu bosnya hingga akhirnya langsung pulang ke Madiun.

“Pelaku merasa kebingungan selama perjalanan pulang menuju ke Madiun hingga akhirnya meninggalkan bayinya di sebelah barat kampus UNS Kentingan. Alasan pelaku membuang bayi karena malu dan tidak punya uang untuk merawatnya,” kata dia.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 76 B Junto Pasal 77 B UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku pembuang bayi, Indriyani Cahyaningtyas, 20, mengaku menyesal membuang bayinya sendiri karena panik dan merasa malu dengan tetangga. Bayi akan diserahkan kepada orang tuanya di Madiun untuk dirawat.

Diketahui sebelumnya, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo digegerkan dengan penemuan bayi berumur tujuh hari berjenis kelamin lali-laki dibuang di depan toko Ramayana Jl. Mendungan IV di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (1/7/2016) dini hari pukul 03.30 WIB. Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jebres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya