SOLOPOS.COM - tersangka Guntur saat memeragakan pembuangan bayi di Solo. (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembuangan bayi Solo, Dua tersangka yang juga kedua orang tua bayi malang itu sempat memberi nama Kapusan.

Solopos.com, SOLO–Tersangka pembuangan bayi di Pucangsawit, Jebres, Solo, Minggu (26/7/2015), Siti Juwariyah, 30, dan Guntur, 39, sempat memberi nama bayi malang yang mereka buang dengan nama Kapusan. Hal itu disampaikan Guntur seusai rekonstruksi di Mapolsek Jebres, Jumat (28/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guntur mengaku menyesal telah melakukan perbuatan terlarang itu dengan Siti. Pria yang sudah sudah lima tahun merajut rumah tangga dan belum dikaruniai anak ini mengaku pasrah dengan keadaan ini. Bahkan istrinya dikabarkan akan menggugat cerai Guntur.

Merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, dia pun sempat memberi nama anak kandungnya itu dengan nama Kapusan. Kapusan merupakan singkatan dari nama panjang Krisna Putra Santoso.

“Ya rencananya memang mau saya kasih nama itu [Krisna Putra Santoso]. Kalau disingkat Kapusan,” kata dia.

Kapusan dalam Bahasa Jawa yang berarti tertipu. Rupanya, pemberian nama itu merupakan cara Guntur untuk melampiaskan perasaan kalut. “Ya mau bagaimana lagi, saya juga tidak tahu harus berbuat apa, saya merasa khilaf dan tertipu dengan hawa nafsu saya sendiri,” ucap dia.

Seiring berjalannya waktu, dia pun akhirnya mengurungkan niatnya memberi nama anaknya dengan nama itu. Guntur pun memberi nama bayi laki-laki itu dengan nama Tegar Wahyu Santoso. “Panggilannya Tegar. Nama Tegar sengaja saya ambil agar dia bisa kuat dalam menghadapi hidup sampai dewasa nanti,” kata dia.

Dia pun berjanji akan merawat dan mendidik tegar hingga dewasa kelak. Saat ini Tegar masih berada di RS Bhayangkara Solo, untuk menjalani perawatan secara intensif.

Penyidik Polsek Jebres, Ipda Catur, mengatakan Guntur diduga terlibat dalam kasus ini karena melakukan pembiaran terhadap anak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. “Dia sudah mengetahui anaknya dibuang. Dia malah meminta Siti untuk tidak melibatkan dirinya ketika berurusan dengan hukum. Guntur lebih mementingkan dirinya sendiri,” kata dia.

Guntur dijerat dengan Pasal 76B, 77B UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 304 KUHP tentang Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong, dengan ancaman pidana maksimal  lima tahun penjara.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak. Rekonstruksi ini dihadiri oleh pengacara tersangka, jaksa penuntut umum, dan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya