SOLOPOS.COM - Pasutri pembuang bayi ditangkap Polres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pasutri pembuang bayi ditangkap Polres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pasutri pembuang bayi ditangkap Polres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Pasangan suami istri (Pasutri), Isti Ika Yuni, 24, dan Tri Mulyono, 32, dibekuk jajaran Polres Klaten seusai menjalani prosesi sakral akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalasan, Sleman, Rabu (9/10/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka ditangkap polisi lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap Isti dengan pacarnya di Karangasem, Kemudo, Prambanan pada Minggu (6/10/2013) sore.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat warga Karangasem, Kemudo, Prambanan, Yunarto, 43, dan Gunawan, 40, menemukan bayi di gardu sebelah barat salah satu pabrik susu formula di desa setempat.

Warga tersebut kemudian melaporkan temuan bayi yang dibuang ke Polsek Prambanan.

Kemudian, pada Senin (7/10/2013) sore, kedua tersangka melaporkan kasus kehilangan bayi kepada Polsek Prambanan. Saat itu, Isti yang merupakan warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman, hendak mandi.

Kemudian, Isti menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki kepada salah satu temannya. Namun, Isti kaget seusai mandi karena rekannya dan bayinya sudah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Prambanan melakukan pengembangan karena sebelumnya juga menerima laporan penemuan bayi.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji W. melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan ciri-ciri bayi yang ditemukan ternyata mirip dengan apa yang dilaporkan tersangka. Selain berjenis kelamin laki-laki, bayi tersebut juga berusia sekitar satu bulan.

“Polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendapati ternyata pelapor itulah yang membuang bayi mereka,” jelasnya kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (10/10/2013).

Kepada wartawan, Isti mengaku bayi yang dia buang adalah hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya, warga Demak, Ferry Kurniawan. Ferry kemudian menghilang setelah Isti hamil hingga melahirkan.

Usai melahirkan, Isti pun pulang ke Sleman. Namun, dia merasa malu jika harus pulang dengan membawa bayi tanpa seorang ayah.

Dia kemudian berkomplot dengan rekannya, warga Kokosan, Prambanan, Tri Mulyono, untuk merencanakan pembuangan bayi.

“Akhirnya saya putuskan untuk membuang bayi saya karena malu terhadap aib ini,” kata Isti, Kamis. Setelah dibuang, Isti mengaku bersalah dan berniat mencari lagi bayinya pada keesokan harinya.

Bayinya ternyata sudah hilang dan dia melaporkan bayinya yang hilang kepada Polsek Prambanan.

Suami tersangka, Tri Mulyono, mengaku mau menjadi calon istri Isti karena sudah kenal akrab dengan keluarganya. Selain itu, dirinya juga berniat untuk menolong Isti yang kebingungan karena aib yang dia pikul.

Tri mengaku sudah membujuk Isti agar tidak membuang bayinya.

“Saya sudah melarang, tapi Isti terus memaksa karena tidak tahan menanggung aib. Akhirnya saya bantu untuk membuang,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 77 b Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara, bayi mereka yang dibuang kini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya