SOLOPOS.COM - Tersangka, Siti Lailatun Nikmah, 20, (memakai baju biru) saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Rabu (18/2/2015). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembuangan bayi Boyolali di Klego akhirnya terungkap. Pelaku merupakan ibu bayi yang juga warga Klego.

Solopos.com BOYOLALI – Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Dukuh Sumberagung RT 030/RW 005, saat ini tengah disidik oleh petugas Polres Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka Siti Lailatun Nikmah, 20, yang juga mahasiswi semester V IAIN Surakarta terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 341 KUHP dan atau pasal 342 KUHP.

Dalam pasal 341 KUHP disebutkan jika seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan, maka dihukum karena membunuh anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun..

“Ada pun dalam pasal 342 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak yang direncanakan tersangka terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara,” jelas dia.

Sementara itu, keluarga tersangka saat dihubungi Solopos.com Selasa (17/2) menyerahkan kasus ini kepada polisi. Meski begitu pihak keluarga tetap berharap hukuman yang seringan-ringannya terhadap tersangka.

“Ya yang namanya keluarga pasti inginnya dihukum seringan-ringannya,” kata Abdul Rozak, 49, salah seorang keluarga pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya