SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan barang bukti dan foto pelaku pembuang bayi di Dukuh/Desa Pondok, Nguter, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Unit Reskrim Polres Sukoharjo saat ini masih terus menggali keterangan dari E, 20, pelaku pembuang mayat bayi dalam kardus yang ditemukan di pekarangan rumah warga Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo, Senin (29/11/2021).

Pada sisi lain polisi belum menetapkan status kekasih perempuan warga Pondok, Nguter, tersebut apakah juga akan diproses hukum atau tidak. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, kepada Solopos.com, Minggu (5/12/2021), mengatakan polisi masih berupaya untuk segera menuntaskan kasus pembuangan mayat bayi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, pelaku masih terus mendapatkan pembinaan dan konseling untuk menjaga kesehatan mental dan fisiknya. “Masih kami dalami kasusnya. Meskipun sudah kami tangkap pelakunya, tapi kami masih terus menggali informasi dari pelaku terkait kejadian pembuangan mayat bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Motif Pembuangan Bayi di Nguter Sukoharjo: Pacar Ogah Tanggung Jawab

Terkait status pria yang menghamili pelaku pembuang mayat bayi di Nguter, Sukoharjo, itu, Kasatreskrim mengaku belum menetapkan status apa pun ke pria tersebut. Menurutnya, pria tersebut saat ini masih berada di luar kota.

Menunggu Kesaksian Pelaku

Untuk menetapkan status pria tersebut polisi perlu mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. “Untuk kekasihnya masih belum ditetapkan statusnya sebagai apa. Nanti dilihat dulu dari kesaksian pelaku, arahnya bagaimana. Apakah mengarah ke pria tersebut atau tidak nanti baru penetapan statusnya baru disimpulkan,” bebernya.

Sebelumnya, pada Rabu (1/12/2021) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembuang mayat bayi di Dukuh Pondok RT 003/RW 002, Pondok, Nguter, Sukoharjo, yang ditemukan pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 8.122 Ha Sawah di Sukoharjo Bisa 4 Kali Panen Setahun, Ini Rahasianya

Pelaku berinisial E, 20, merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi dalam kardus tersebut. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan polisi menangkap E di rumahnya sekitar pukul 23.20 WIB.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar karpet warna merah muda, satu pembalut, dan satu bantal kuning yang masih menyisakan bercak darah. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76 C UU No 35/2004 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya