SOLOPOS.COM - Pelaku pembuang bayi di depan rumah warga di Blotongan, Sidorejo, Salatiga, saat dihadirkan di Mapolres Salatiga, Senin (22/8/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Teka-teki seputar pelaku pembuang bayi yang ditemukan di teras rumah warga Kelurahan Blotongan, Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (9/8/2022), akhirnya terungkap. Pelaku pembuang bayi itu adalah pasangan kekasih berinisial DA, laki-laki, dan NS, perempuan.

Mereka membuang bayi hasil hubungan di luar nikah karena khawatir perbuatannya diketahui orang tua. Akhirnya, mereka pun nekat membuang bayi yang baru dilahirkan itu di depan rumah warga di Kota Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku laki-laki, DA, 23, warga Tangen, Kabupaten Sragen, dan ibu bayi tersebut, NPS, 21, warga Serengan, Kota Solo,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, saat jumpa pers di Mapolres Salatiga, Senin (28/8/2022).

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga di Sragen dan Solo. Kejadian pembuangan bayi tersebut kata Indra bermula dari NPS yang melahirkan seorang bayi di kamar mandi indekosnya yang ada di Salatiga. Bahkan NPS memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting.

Kemudian pada Senin (8/8/2022) NPS menghubungi DA memberitahu kalau dirinya tengah sakit perut. Hari berikutnya, DA langsung berangkat dari Solo menuju Salatiga. Namun, ia terkejut saat tiba di indekost NPS melihat kekasihnya itu menggendong bayi.

Baca juga: Heboh! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Blotongan Salatiga

“Mereka berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orang tua masing-masing, akhirnya sepakat menitipkan bayi tersebut,” ungkap Indra.

Kedua pelaku kemudian keluar indekosmengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexy menuju arah Bawen. Akan tetapi, mereka kembali ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di teras rumah seorang warga di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo.

Setelah menerima informasi adanya penemuan bayi tersebut, kata Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengecek informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal barang bukti berupa pampers dan pendalaman selama tujuh hari, akhirnya polisi mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Baca juga: Cek Perbaikan Jalan Kedungjati-Salatiga, Ini Permintaan Wagub Jateng Taj Yasin

“Kami melakukan pendalaman sehingga menemukan pempres. Kami mengamankan dua orang di wilayah Solo dan Sragaen,” terang Indra.

Indra mengungkapkan para pelaku akan dikenakan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Pasangan kekasih dari Soloraya itu pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya